FaktaJombang.com – Sebanyak 11 pasangan bukan suami istri, diamankan petugas gabungan dalam operasi skala besar jelang perayaan Paskah dan bulan Ramadan 1442 Hijriyah, di sejumah titik di Kabupaten Jombang, Rabu (31/3/2021) malam.
Kesebelas pasangan mesum ini diamankan, saat mereka asyik masyuk di dalam kamar hotel. Selain itu, petugas gabungan juga memberi teguran sosial kepada 137 orang, karena kedapatan tidak disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Razia skala besar yang melibatkan 30 personel ini, dimulai pukul 21.00 WIB hingga 23.36 WIB, menyasar sejumlah titik di antaranya Gereja, toko ritel, penginapan dan hotel di Jombang Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini dalam rangka peningkatan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang, pasca tertangkapnya teroris di Kabupaten Nganjuk,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang yang memimpin razia malam itu.
Setelah apel pengarahan di depan Pendopo Kabupaten Jombang, petugas bergerak ke ke Gereja Kristen Jawi Wetan Jalan Adityawarman Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Setelah itu ke Gereja Santa Maria ke Jalan KH Wahid Hasyim.
Di dua gereja tersebut, petugas melakukan pengecekan dan memberi imbauan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi teror yang terjadi, yakni meledaknya bom di Gereja Katedral Makasar dan aksi teror di Mabes Polri.
Dirasa cukup, petugas gabungan bergerak ke Hotel Netral Jalan RE Martadinata. Di hotel ini, petugas melakukan idetifikasi pada buku tamu hotel serta mengecek kamar hotel yang sedang ditempati pengunjung menginap.
“Kami juga mengimbau kepada resepsionis hotel segera melapor apabila ada pengunjung yang menginap dengan gelagat mencurigakan,” kata Moch Mukid.
Setelah itu, petugas menyasar di dua hotel yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Jombang. Yakni Hotel Borobudur dan Hotel Swet. Aktivitas petugas sama, yakni mengecek buku tamu dan kamar-kamar hotel.
“Dari pengecekan di Hotel Sweet, kami mengamankan 11 pasangan bukan suami istri. Selanjutnya, mereka kita bawa ke kantor Satpol PP Jombang untuk didata dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Tidak ada gelagat yang mengarah ke aksi teror di 2 hotel tersebut, petugas kemudian bergerak ke Alfamart dan Indomaret di Jalan Panglima Sudirman. Di dua toko ritel ini, petugas juga mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap pengunjung yang datang.
Selain itu, petugas juga meminta ke pemilik dua toko ritel tersebut untuk menutup tokonya sesuai Keputusan Mendagri No 3 Tahun 2021 dan Intruksi Bupati Jombang No 1 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala Mikro dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang.
“Kepada 137 orang pelanggar Prokes Covid-19, kita hanya beri teguran sosial. Karena operasi skala besar kali ini, kita tetap mengedepankan imbauan keselamatan dengan cara-cara humanis,” ujarnya.
Moch Mukid juga menyampaikan, razia kali melibatkan gabungan dari Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Sat Binmas, Provos dan Urkes, Kodim 0814 Jombang, dan Dinas Perhubungan (Disbub) Jombang.
Juga KBO Sat Binmas Polres Jombang Iptu Heru Widodo, Paur Min Bag Ren Polres Jombang Ipda Priyo, dan Kasitipol Polres Jombang Iptu Agus E. *)