FaktaJombang.com – Masa perpanjangan ketiga PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Jombang hingga Senin 22 Februari 2021 mendatang, petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Ahmad Yani atau pos Pasar Citra Niaga (PCN) Kamis, (11/3/2021)
Hasilnya, sebanyak 188 orang terjaring razia Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Sejumlah 182 di antaranya hanya disanksi teguran secara lisan.
“Sanksi penyitaan KTP sebanyak 3 orang, dan 3 sisanya disanksi sosial, berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tidak ada sanksi denda,” kata AKP Mochamad Mukid, perwira pengawas (Pawas) operasi yustisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sanksi tersebut, ratusan pelanggar Prokes tersebut didata dan diberi masker gratis serta diminta langsung memakainya.
Operasi yustisi kali ini, petugas juga memeriksa barang bawaan warga yang terjaring razia. Petugas sempat mencurigai dua bungkus plastik klip kecil yang berada di dalam tas seorang pengendara. Barang tersebut mirip narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah kami cek dan kami teliti, ternyata barang tersebut adalah gula pasir,” kata Moch Mukid.
Lantaran tak memakai masker, pemuda pengendara motor berjaket warna merah tersebut akhirnya disanksi push-up.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini menjelaskan, operasi yustisi kali ini melibatkan 35 personil. Di antaranya, anggata Polres Jombang dan 5 anggota Kodim 0184, 10 personel Satpol PP, 5 personel Dishub Jombang, dan 2 anggota PM Jombang.
Razia prokes ini, lanjutnya, dalam rangka penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Prop Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19
Selain pihaknya, tampak hadir dalam operasi yustisi di hari Isra Mikraj ini, di antaranya, KBO Satbinmas Iptu Heru Widodo, Kasitipol Iptu Agus, Paurmin Bagren Ipda Priyo. Juga gabungan anggota Satsabhara, Satlantas, Satintelkam, Satbinmas, Satresnarkoba, serta Tim Kesehatan Polres Jombang. (nas/fj)