41 Tersangka Narkoba di Jombang Dibekuk, Rata-rata Alasan Ekonomi

- Redaksi

Senin, 1 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Kiri: Kasat Resnarkoba, Kapolres, Wakapolres, dan Kasubbag Humas Polres Jombang saat merilis 41 tersangka peredaran naroba dan barang buktinya, Senin (1/2/2021).

Dari Kiri: Kasat Resnarkoba, Kapolres, Wakapolres, dan Kasubbag Humas Polres Jombang saat merilis 41 tersangka peredaran naroba dan barang buktinya, Senin (1/2/2021).

FaktaJombang.com – Sepanjang Januari 2021, sebanyak 35 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) dengan 41 tersangka, berhasil diungkap Polres Jombang. Dari jumlah itu, satu tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan.

“Sejumlah 41 tersangka ini, 28 orang sebagai pengedar dan sisanya yakni 13 orang adalah pemakai atau penyalahguna,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang saat merilis puluhan tersangka di Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:  Usulan Pengadaan Sepeda Motor, Kadistan Jombang: "Untuk PPL Karena Tuntutan Petani"

Puluhan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jombang ini, lanjut Kapolres Agung, merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang, serta Polsek jajaran.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi, yakni 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L, 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 3.278.000, serta 4 unit sepeda motor.

Baca Juga:  Pengasuh Gala Sky Ungkap Bibi Minta Joddy Ngebut Sebelum Kecelakaan di Tol Jombang

Menurut AKBP Agung, para tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis peredaran narkoba karena faktor ekonomi. Mereka tergiur dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkoba.

“Apapun alasannya, kami tetap akan menindak para pengedar dan bandar narkoba di sini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, jaringan ini menggunakan sistem ranjau, yakni barang tersebut diletakkan di sebuah tempat yang telah disepakati.

Baca Juga:  Bawa Ratusan Pil Dobel L, Pria Tampingmojo Dibekuk di SPBU Jombang Kota

“Mereka mendapat barang dari Mojokerto,” kata Moch Mukid.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang berkaitan dengan para tersangka.

“Jaringannya terdeteksi ada yang dari lapas Porong, Sidoarjo. Tapi ini masih kami kembangkan,” pungkasnya. (af/fj)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru