41 Tersangka Narkoba di Jombang Dibekuk, Rata-rata Alasan Ekonomi

- Redaksi

Senin, 1 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Kiri: Kasat Resnarkoba, Kapolres, Wakapolres, dan Kasubbag Humas Polres Jombang saat merilis 41 tersangka peredaran naroba dan barang buktinya, Senin (1/2/2021).

Dari Kiri: Kasat Resnarkoba, Kapolres, Wakapolres, dan Kasubbag Humas Polres Jombang saat merilis 41 tersangka peredaran naroba dan barang buktinya, Senin (1/2/2021).

FaktaJombang.com – Sepanjang Januari 2021, sebanyak 35 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) dengan 41 tersangka, berhasil diungkap Polres Jombang. Dari jumlah itu, satu tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan.

“Sejumlah 41 tersangka ini, 28 orang sebagai pengedar dan sisanya yakni 13 orang adalah pemakai atau penyalahguna,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang saat merilis puluhan tersangka di Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021).

Puluhan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jombang ini, lanjut Kapolres Agung, merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang, serta Polsek jajaran.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi, yakni 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L, 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 3.278.000, serta 4 unit sepeda motor.

Baca Juga:  Sejak Agustus 2021, Jumlah Pasien Covid-19 di RSUD Jombang Turun Signifikan

Menurut AKBP Agung, para tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis peredaran narkoba karena faktor ekonomi. Mereka tergiur dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkoba.

“Apapun alasannya, kami tetap akan menindak para pengedar dan bandar narkoba di sini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Butuh Dana Besar, Perkim Jombang Janji Jalan Tambakberas Gang 1 Segera Diperbaiki

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, jaringan ini menggunakan sistem ranjau, yakni barang tersebut diletakkan di sebuah tempat yang telah disepakati.

“Mereka mendapat barang dari Mojokerto,” kata Moch Mukid.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang berkaitan dengan para tersangka.

“Jaringannya terdeteksi ada yang dari lapas Porong, Sidoarjo. Tapi ini masih kami kembangkan,” pungkasnya. (af/fj)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru