FaktaJombang.com – Sepanjang Januari 2021, sebanyak 35 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) dengan 41 tersangka, berhasil diungkap Polres Jombang. Dari jumlah itu, satu tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan.
“Sejumlah 41 tersangka ini, 28 orang sebagai pengedar dan sisanya yakni 13 orang adalah pemakai atau penyalahguna,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang saat merilis puluhan tersangka di Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021).
Puluhan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jombang ini, lanjut Kapolres Agung, merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang, serta Polsek jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan barang bukti yang disita polisi, yakni 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L, 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 3.278.000, serta 4 unit sepeda motor.
Menurut AKBP Agung, para tersangka mengaku nekat menjalankan bisnis peredaran narkoba karena faktor ekonomi. Mereka tergiur dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkoba.
“Apapun alasannya, kami tetap akan menindak para pengedar dan bandar narkoba di sini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, jaringan ini menggunakan sistem ranjau, yakni barang tersebut diletakkan di sebuah tempat yang telah disepakati.
“Mereka mendapat barang dari Mojokerto,” kata Moch Mukid.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang berkaitan dengan para tersangka.
“Jaringannya terdeteksi ada yang dari lapas Porong, Sidoarjo. Tapi ini masih kami kembangkan,” pungkasnya. (af/fj)