FaktaJombang.com – Tidak sampai berdurasi 12 jam, lima pria dan satu cewek penjaga konter ponsel diringkus Satresnarkoba Polres Jombang, lantaran terlibat jaringan narkoba jenis sabu-sabu.
Keenamnya yakni, M Zidny Mubarok alias Zezen (25) asal Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, I Putu Arya Bayu Prayudha (22) pengangguran asal Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Awang Hermanto (20) pekerja serabutan asal Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kemudian, Widya Narista Saputri alias Putri (23) asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Fizal Fanda Syaifulloh alias Kucing (23) asal Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang, dan M Alvi Roziqi alias Alvi (21) penjual kerupuk asal Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keenamnya, kini sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Jumat (19/3/2021).
Dijelaskannya, terbongkarnya jaringan narkoba jenis sabu-sabu ini, berawal dari ditangkapnya M Zidny Mubarok alias Zezen di rumahnya Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, pada Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka Zezen ini, memang sudah menjadi target operasi (TO) kami,” ujarnya.
Dari penjual tahu ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, sebuah plastik bungkus permen di dalamnya terdapat 2 plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,48 dan 0,27 gram. Juga diamankan 1 unit ponsel merek Vivo putih.
Selang dua setengah jam, atau pukul 23.00 WIB, polisi yang melakukan pengembangan kemudian meringkus I Putu Arya Bayu Prayudha, Awang Hermanto, dan Widya Narista Saputri alias Putri. Ketiganya ditangkap di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Dari tangan I putu Arya dan Awang, polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 plastik klip berisi sabu-sabu total bruto 1,63 gram, 1 pipet kaca diduga ada sisa sabu-sabu habis dipakai bruto 2,14 gram. Selain itu, sebuah botol bekas minuman sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap sabu (bong), sebuah timbangan elektrik silver, sebuah korek api sebagai kompor, 1 pack sedotan plastik.
“Juga uang tunai sebesar Rp 1.287.000, dan dua unit ponsel merek Oppo biru dan biru muda,” papar Moch Mukid.
Sedangkan dari Widya Narista Saputri alias Putri, polisi mengamankan barang bukti yakni, 1 plastik klip berisi bruto 0,30 gram sabu-sabu yang terbungkus kapas dan kresek hitam, dan 1 unit ponsel merek Oppo merah.
Satu setengah jam kemudian, atau Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan Fizal Fanda Syaifulloh alias Kucing dan M Alvi Roziqi alias Alvi, di pinggir jalan Dusun Sobontoro Santren, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang,
Dari keduanya, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat total bruto 15,62 gram yang dipecah di 5 plastik klip. Juga uang tunai Rp 1.500.000, dan 2 unit ponsel warna hitam masing-masing merek Oppo dan Redmi.
“Kami terus melakukan pengembangan. Keenamnya, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Moch Mukid. *)