FaktaJombang.com – Geram lantaran tidak adanya kejelasan soal kompensasi pada tahun 2019 dari PT Sengfong Moulding Perkasa, warga tiga dusun di Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, menggelar aksi damai, Jumat (28/1/2022).
Aksi damai ini digelar di jalan lingkungan Dusun Dayu, desa setempat. Diikuti perwakilan warga tiga dusun yakni Dusun Dayu, Dusun Tunggorono dan Dusun Gabus. Dalam aksinya, mereka hanya membentang banner bertulis tuntutan pemberian hak kompensasi.
Aksi ini dilakukan setelah warga tidak mendapatkan hasil memuaskan dalam pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak manajemen pabrik yang berlokasi di jalan raya Jombang – Nganjuk, Desa Tunggorono, Jombang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami warga tiga dusun Dayu, Tunggorono dan Gabus menuntut hak kami, yaitu kompensasi 2019 dari PT Sengfong,” kata Mohammad Yusuf Efendi, Ketua Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI) Jombang yang mendampingi warga tiga dusun tersebut.
Tuntutan warga tersebut, rupanya sudah cukup lama. Bahkan, warga sempat mengadu hingga hearing ke DPRD Jombang. Hanya saja, tuntutan itu dinilainya masih belum sepenuhnya diperhatikan.
“Kalau perlu, DPRD ini kita ganti saja menjadi DPP yaitu Dewan Perwakilan Pabrik. Karena aspirasi kita tidak pernah didengar. Kita sudah mengadu, sudah hearing, tidak ada solusi,” tandas Yusuf.
Yusuf Efendi mengatakan, jika sebelum aksi damai ini dilakukan, dirinya bersama perwakilan warga difasilitasi Kepala Desa (Kades) Tunggorono, untuk bertemu dengan manajemen PT Sengfong. Namun pertemuan tersebut dinilainya, tidak membuahkan hasil memuaskan.
“Tapi pihak manajemen masih berputar-putar saja ketika kita tanya kompensasi tahun 2019 itu sudah keluar atau belum. Mereka tidak bisa menjawab dan menjelaskan secara pasti,” papar Yusuf.
Dibebernya, kompensasi tersebut merupakan hak masyarakat karena sudah terdampak polusi udara yang ditimbulkan dari PT Sengfong Moulding Perkasa sejak mulai beroperasi. “Polusi berupa debu itu berdampak di lingkungan kita secara massif,” katanya.
Yusuf menduga, dana kompensasi tahun 2019 tersebut sudah dikeluarkan pihak pabrik. Hanya saja, kompensasi tersebut tidak sampai ke tangan warga terdampak. Dia menduga, dana kompensasi itu mandek di tangan ketua CSR desa Tunggono yang lama.
“Sulitnya pihak manajemen PT Sengfong menjelaskan saat itu, kami menduga dana kompensasi itu sudah keluar, tapi nggak sampai ke kita. Ini mohon digarisbawahi. Dan bukti lagi, ketua CSR yang lama, Sahar Yasin, melarikan diri sampai sekarang. Perusahaan terus beralasan menunggu Sahar Yasin. Kalau di sana Sahar Yasin mati, apakah uang rakyat tidak diberikan?,” tandas Yusuf Efendi.
Sementara itu, ketua RT 02 setempat membenarkan, sebelum aksi damai ini dilakukan, dirinya bersama warga lain baru saja pulang dari kantor PT Sengfong. Pertemuan yang menurutnya difasilitasi Kades Tunggorono tersebut, guna menuntut hak warga atas dana kompensasi tahun 2019 yang belum diterima mereka.
“Kami menduga kompensasi 2019 sudah dikasih PT Sengfong, tapi nggak sampai ke tangan warga. Makanya, kami kroscek apakah hak tersebut apakah sudah diberikan pihak pabrik atau belum,” kata ketua RT ini.
Pihaknya menandasknan, jika warga tiga dusun yang terdampak ini benar-benar tidak menerima dana kompensasi tahun 2019 dari PT Sengfong.
“Kami menyatakan, benar-benar tidak menerima dana kompensasi dari pabrik. Makanya, kita menuntut hak kami bersama BKNDI ini,” pungkasnya. *)