FaktaJombang.com – Adanya pungutan liar (Pungli) ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diganti menjadi Bantuan Program Sembako (BPS) secara tunai di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, disikapi anggota dewan.
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengaku kaget, lantaran praktik pungli terhadap bantuan tunai tersebut masih terjadi di Jombang. Ia mengatakan, praktik pungli seperti yang terjadi di Desa Bakalanrayung, tidak patut ditiru oleh desa lain.
“Iya kok berani ya, tidak boleh loh. Apapun alasannya tidak dibenarkan untuk melakukan pemotongan seperti itu,” ujar Erna Kuswati saat dikonfirmasi lewat nomor teleponnya, Jumat (4/3/2022).
Erna Kuswati juga menilai, aksi pungli dana bantuan tunai tersebut melanggar hukum. Dan oknum perangkat desa setempat, kata Erna Kuswati, bisa saja dipidanakan.
Pihaknya berharap, pihak berwenang menindaklanjuti kasus pungli tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum perangkat desa Bakalanrayung yang telah tega dan berani memungut dana dari KPM.
“Kami meminta agar ada peringatan untuk oknum perangkat desa itu. Kalau masalah pencopotan jabatan memang kewenangan dari desa,” paparnya.
Sementara anggota Komisi D DPRD Jombang, Mustofa mengatakan, praktik pungli yang terjadi di Desa Bakalanrayung, Kecamatna Kudu, Jombang, sudah masuk ranah hukum. Meski uang pungutan tersebut akhirnya dikembalikan, namun hal itu tidak mengurangi esensi hukumnya.
“Kalau ini sudah melanggar hukum, sudah masuk unsur pidana,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Perihal sanksi, Mustofa mendorong agar pihak berwenang memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan. “Kalau tidak dicopot, ya paling tidak mendapat surat peringatan. Harus ada sanksi tegas,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Budiyono akhirnya membenarkan adanya praktik pungutan liar (Pungli) ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usai mencairkan bantuan secara tunai. Meski sebelumnya, pihaknya mengaku tidak tahu soal pungli tersebut.
Dirinya berterus terang, baru mengetahui adanya pungutan ke sejumlah KPM BPNT/ BPS Tunai, setelah dirinya melakukan pengecekan.
Menurutnya, pemungut merupakan oknum yang saat ini masih menjabat perangkat desa setempat. Namun hingga kini yang bersangkutan diketahui belum juga diberikan sanksi.
“Iya benar ada, tapi bukan berarti ada pengondisian ya. Telah ditemukan perangkat desa yang melakukan hal itu,” ucapnya ke FaktaJombang.com, Rabu (2/3/2022) siang. Namun, dirinya tidak menyebut nama oknum perangkat desa yang dimaksud. *)
Baca sebelumnya:
Kades Bakalanrayung Jombang Akhirnya Akui Ada Pungli ke KPM BPNT/ BPS Tunai