FaktaJombang.com – Penilaian Badan Koordinas Nasional Desa Indonesia (BKNDI) Kabupaten Jombang, bahwa panitia PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, kabupaten setempat abal-abal, bukan tanpa alasan.
Lembaga ini mengindikasikan, terdapat 3 poin yang menguatkan penilaian tersebut. Hingga, dokumen tersebut dilampirkan sebagai berkas pendukung pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Menurut ketua BKNDI Jombang, M Yusuf Efendi, panitia PTSL Desa Barongsawahan belum memiliki pijakan atau dasar dalam pembetukannya. Pasalnya, desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Indikasi terkuat ya ini. Dasarnya apa sehingga Pemdes Barongsawahan berani membentuk panitia PTSL. Sedangkan BPN Jombang belum menetapkan desa tersebut sebagai desa PTSL,” katanya usai keluar dari kantor Kejari Jombang, Senin (28/3/2022).
Dari realitas itu, lanjut Yusuf, tentunya segala sesuatu yang berkaitan dengan kepanitaan PTSL cacat prosedur. “Parahnya lagi, panitia PTSL Barongsawahan ini kemudian menarik uang pendaftaran dari warga yang sebesar Rp 150 per bidang,” sambungnya.
Yusuf juga mengungkap, terdapat kejanggalan dalam kwitansi pembayaran yang diterima warga setelah membayar uang pendaftaran. Yakni, pada kwitansi tersebut tidak ada tanda tangan dan nama terang penerima pembayaran.
Sementara yang tertulis, di antaranya nomor kwitansi, nama pembayar atau penyetor, jumlah uang huruf dan tulisan, dan peruntukan untuk pembayaran PTSL.
“Kan aneh, pada kwitansi itu hanya ada stempel panitia PTSL tanpa ada nama siapa penerimanya. Ya ada juga stempel lunas,” beber pria yang akrab dipanggul Yusuf Sobi ini.
Kemudian, lanjut Yusuf, pada Minggu 27 Maret 2021 malam, beredar foto undangan di media sosial (Medsos) yang ditujukan kepada warga yang telah mendaftar.
Surat berkop panitia PTSL Desa Barongsawahan tersebut tercantum penting, dengan perihal Pengembalian Uang Pendaftaran PTSL.
“Anehnya lagi, surat tersebut ditandatangani ketua PTSL Desa Barongsawahan. Tanpa ada stempel panitia. Kalau di kwitansi pembayaran ada stempel tapi tanpa nama. Dari sini, semakin jelas kalau panitia PTSL ini bisa dibilang abal-abal,” tandasnya seraya menujukkan surat yang beredar tersebut.
Dalam surat tertanggal 26 Maret 2022 itu juga tercantum, jika pengambilan uang pendaftaran PTSL diambil di kantor desa setempat selama beberapa hari secara bergilir, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
“Saya kira, kejaksaan harus lanjut, meskipun hari ini uang pendaftaran mulai dikembalikan ke warga Barongsawahan. Sekali lagi, ini kado selamat datang bagi Kepala Kejari Jombang yang baru. Semoga supremasi hukum di Jombang benar-benar ditegakkan,” harapnya. *)