Alasan Ekonomi Jadi Penyebab Tertinggi Perceraian di Jombang Tahun 2023

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaJombang.com – Sepanjang tahun 2023, sebanyak 2.925 perkara perceraian yang diajukan pasangan suami istri (Pasutri) ke Pengadilan Agama (PA) Jombang, Jawa Timur.

Dari ribuan gugatan perceraian tersebut, sebanyak 2.342 perkara di antaranya adalah perkara cerai gugat. Sementara sisanya, yakni 583 perkara merupakan cerai talak.

Meski sebanyak itu, jumlah perkara yang masuk ke PA tahun 2023 tersebut, terbilang menurun dibanding 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga:  Ada Bangunan Menjorok ke Sungai Candimulyo Jombang, Diduga Serobot Sempadan

“Jumlah perkara tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021, dan 2022,” kata Ulil Uswah, Selasa (26/12/2023).

Pihaknya merinci, sepanjang tahun 2021 lalu, ada sebanyak 3.258 perkara yang diterima PA Jombang. Dari jumlah itu, 2.478 perkara di antaranya adalah perkara cerai gugat. Sedangkan 780 perkara sisanya, adalah perkara cerai talak.

Sedangkan tahun 2022, menurut Ulil, PA Jombang menerima sebanyak 3.173 perkara yang diajukan. Di antaranya, 2.402 perkara cerai gugat dan 769 perkara cerai gugat.

Baca Juga:  Tergiur Janji Makelar Kasus Pil Koplo, Ibu di Jombang Minta Uang Rp 30 Juta Balik

Terkait penyebab perceraian, Ulil mengatakan, karena alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara Pasutri.

“Penyebab pertengkaran dan perselisihan. Tertinggi karena masalah ekonomi, dimana alasannya tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” ungkap Ulil.

Sementara pernikahan dini yang masuk ke PA Jombang sepanjang tahun 2023, Ulil mengatakan, juga terbilang menurun dibanding 2 tahun sebelumnya

Rinciannya, selama tahun 2023 ini, dispensasi kawin/nikah sejumlah 359 perkara. Sementara tahun 2021 ada 472 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 394 perkara dispensasi kawin.

Baca Juga:  Ibunya Meninggal Covid-19, Remaja di Mojowarno Jombang Jadi Orang Tua Bagi 2 Adiknya

Alasan pengajuan dispensasi kawin, kata Ulil, disebabkan karena mereka sudah mendesak untuk melangsungkan pernikahan.

“Faktor di antaranya, ada yang sudah hamil,” pungkas Ulil Uswah.

Sekedar informasi, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan/penikahan. *)

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru