FaktaJombang.com – Sepanjang tahun 2023, sebanyak 2.925 perkara perceraian yang diajukan pasangan suami istri (Pasutri) ke Pengadilan Agama (PA) Jombang, Jawa Timur.
Dari ribuan gugatan perceraian tersebut, sebanyak 2.342 perkara di antaranya adalah perkara cerai gugat. Sementara sisanya, yakni 583 perkara merupakan cerai talak.
Meski sebanyak itu, jumlah perkara yang masuk ke PA tahun 2023 tersebut, terbilang menurun dibanding 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah perkara tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021, dan 2022,” kata Ulil Uswah, Selasa (26/12/2023).
Pihaknya merinci, sepanjang tahun 2021 lalu, ada sebanyak 3.258 perkara yang diterima PA Jombang. Dari jumlah itu, 2.478 perkara di antaranya adalah perkara cerai gugat. Sedangkan 780 perkara sisanya, adalah perkara cerai talak.
Sedangkan tahun 2022, menurut Ulil, PA Jombang menerima sebanyak 3.173 perkara yang diajukan. Di antaranya, 2.402 perkara cerai gugat dan 769 perkara cerai gugat.
Terkait penyebab perceraian, Ulil mengatakan, karena alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara Pasutri.
“Penyebab pertengkaran dan perselisihan. Tertinggi karena masalah ekonomi, dimana alasannya tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” ungkap Ulil.
Sementara pernikahan dini yang masuk ke PA Jombang sepanjang tahun 2023, Ulil mengatakan, juga terbilang menurun dibanding 2 tahun sebelumnya
Rinciannya, selama tahun 2023 ini, dispensasi kawin/nikah sejumlah 359 perkara. Sementara tahun 2021 ada 472 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 394 perkara dispensasi kawin.
Alasan pengajuan dispensasi kawin, kata Ulil, disebabkan karena mereka sudah mendesak untuk melangsungkan pernikahan.
“Faktor di antaranya, ada yang sudah hamil,” pungkas Ulil Uswah.
Sekedar informasi, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan/penikahan. *)