Alasan Ekonomi Jadi Penyebab Tertinggi Perceraian di Jombang Tahun 2023

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaJombang.com – Sepanjang tahun 2023, sebanyak 2.925 perkara perceraian yang diajukan pasangan suami istri (Pasutri) ke Pengadilan Agama (PA) Jombang, Jawa Timur.

Dari ribuan gugatan perceraian tersebut, sebanyak 2.342 perkara di antaranya adalah perkara cerai gugat. Sementara sisanya, yakni 583 perkara merupakan cerai talak.

Meski sebanyak itu, jumlah perkara yang masuk ke PA tahun 2023 tersebut, terbilang menurun dibanding 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan 2022.

“Jumlah perkara tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021, dan 2022,” kata Ulil Uswah, Selasa (26/12/2023).

Pihaknya merinci, sepanjang tahun 2021 lalu, ada sebanyak 3.258 perkara yang diterima PA Jombang. Dari jumlah itu, 2.478 perkara di antaranya adalah perkara cerai gugat. Sedangkan 780 perkara sisanya, adalah perkara cerai talak.

Sedangkan tahun 2022, menurut Ulil, PA Jombang menerima sebanyak 3.173 perkara yang diajukan. Di antaranya, 2.402 perkara cerai gugat dan 769 perkara cerai gugat.

Baca Juga:  Di Akun Medsosnya, Bupati Jombang Sebut Jalan Rusak Bukan Wewenang Pemkab

Terkait penyebab perceraian, Ulil mengatakan, karena alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara Pasutri.

“Penyebab pertengkaran dan perselisihan. Tertinggi karena masalah ekonomi, dimana alasannya tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” ungkap Ulil.

Sementara pernikahan dini yang masuk ke PA Jombang sepanjang tahun 2023, Ulil mengatakan, juga terbilang menurun dibanding 2 tahun sebelumnya

Rinciannya, selama tahun 2023 ini, dispensasi kawin/nikah sejumlah 359 perkara. Sementara tahun 2021 ada 472 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 394 perkara dispensasi kawin.

Baca Juga:  Pisah Kenal, Kapolsek Plandaan Jombang: "Bila Ada yang Salah, Mohon Saya Ditegur"

Alasan pengajuan dispensasi kawin, kata Ulil, disebabkan karena mereka sudah mendesak untuk melangsungkan pernikahan.

“Faktor di antaranya, ada yang sudah hamil,” pungkas Ulil Uswah.

Sekedar informasi, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan/penikahan. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB