Alasan Ekonomi Jadi Penyebab Tertinggi Perceraian di Jombang Tahun 2023

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaJombang.com – Sepanjang tahun 2023, sebanyak 2.925 perkara perceraian yang diajukan pasangan suami istri (Pasutri) ke Pengadilan Agama (PA) Jombang, Jawa Timur.

Dari ribuan gugatan perceraian tersebut, sebanyak 2.342 perkara di antaranya adalah perkara cerai gugat. Sementara sisanya, yakni 583 perkara merupakan cerai talak.

Meski sebanyak itu, jumlah perkara yang masuk ke PA tahun 2023 tersebut, terbilang menurun dibanding 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan 2022.

“Jumlah perkara tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021, dan 2022,” kata Ulil Uswah, Selasa (26/12/2023).

Pihaknya merinci, sepanjang tahun 2021 lalu, ada sebanyak 3.258 perkara yang diterima PA Jombang. Dari jumlah itu, 2.478 perkara di antaranya adalah perkara cerai gugat. Sedangkan 780 perkara sisanya, adalah perkara cerai talak.

Sedangkan tahun 2022, menurut Ulil, PA Jombang menerima sebanyak 3.173 perkara yang diajukan. Di antaranya, 2.402 perkara cerai gugat dan 769 perkara cerai gugat.

Baca Juga:  Air Sungai Berubah Warna Jadi Merah, DLH Jombang Tekankan Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Terkait penyebab perceraian, Ulil mengatakan, karena alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara Pasutri.

“Penyebab pertengkaran dan perselisihan. Tertinggi karena masalah ekonomi, dimana alasannya tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” ungkap Ulil.

Sementara pernikahan dini yang masuk ke PA Jombang sepanjang tahun 2023, Ulil mengatakan, juga terbilang menurun dibanding 2 tahun sebelumnya

Rinciannya, selama tahun 2023 ini, dispensasi kawin/nikah sejumlah 359 perkara. Sementara tahun 2021 ada 472 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 394 perkara dispensasi kawin.

Baca Juga:  Tracing Terbatas, Jombang Kembali PPKM Level 2

Alasan pengajuan dispensasi kawin, kata Ulil, disebabkan karena mereka sudah mendesak untuk melangsungkan pernikahan.

“Faktor di antaranya, ada yang sudah hamil,” pungkas Ulil Uswah.

Sekedar informasi, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan/penikahan. *)

Berita Terkait

Wow, Ada Aktivitas Pengelolaan Limbah Aluminium Dekat Permukiman di Bakalan Jombang
Diduga Ilegal, Pengelolaan Limbah B3 di Kesamben Jombang Resahkan Warga
Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:16 WIB

Wow, Ada Aktivitas Pengelolaan Limbah Aluminium Dekat Permukiman di Bakalan Jombang

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:48 WIB

Diduga Ilegal, Pengelolaan Limbah B3 di Kesamben Jombang Resahkan Warga

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB