FaktaJombang.com – Aktivitas alihfungsi lahan sawah menjadi kavlingan/ perumahan diduga tanpa mengantongi izin, masih saja terjadi di Kabupaten Jombang. Kali ini, Jumat (22/4/2021) terpantau di Dusun Gebangmmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Atau tepat di depan sebuah SMP swasta, perbatasan atara Dusun Gebangmalang Desa Bangdung dengan Dusun Paculgowang, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Pantauan di lokasi, lahan yang sebelumnya sawah tersebut sudah dalam tahap pengurukan. Satu alat berat berupa bulldozer juga sedang melakukan aktiviitas meratakan tanah uruk yang dikirim dari sejumlah dump truk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa umbul-umbul juga terpasang mengelilingi area lahan yang diuruk. Bahkan, alihfungsi lahan menjadi kavlingan/ perumahan ini sudah menyebar brosur dan memasang banner dengan mencantumkan perusahaan berkelas PT sebagai pemasarannya, yakni PT EGBM.
Brosur maupun banner dengan nama Griya El Zahrani ini terpasang di sejumlah titik pinggir jalan. Bahkan, banner ukuran kecil dipaku ke pohon. Selain itu, banner dilengkapi penunjuk arah ke lokasi terpasang di beberapa titik jalan pertigaan
“Persiapannya sudah cukup lama. Hanya saja, pengurukan lahan tersebut menunggu padi yang ditanam di sana, dipanen,” kata seorang warga setempat, Jumat (22/4/2021). Namuan, dia tidak mau namanya disebutkan di media massa.
Sumber mengatakan, pengurukan dimulai sekitar 5 hari terakhir. Dan saat ini, aktivitas pengurukan nyaris selesai. Hanya saja, dia tidak tahu secara pasti luas lahan yang dialihfungsi.
“Pengurukannya hampir selesai. Mencapai sekitar 70 hingga 80 persen. Kalau luas lahannya, saya tidak tahu pasti,” jawabnya.
Sementara Sekretataris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan, aktivitas alihfungsi lahan menjadi kavlingan/ perumahan di Dusun Gebangmalang tersebut, belum mengantongi izin.
“Saya cek, izinnya belum diurus. Ya belum ada izinnya,” jawabnya saat dikonfirmasi terkait izin alihfungsi lahan sawah menjadi kavlingan tersebut.
Lagi-lagi, ia menyayangkan jika pihak pengembang atau pengusaha kavling/perumahan begitu tergesa-gesa melakukan pengurukan atau alihfungsi sebelum mengurus izin terlebih dahulu.
“Ya begitulah adanya. Tapi yang jelas, tidak boleh melakukan aktivitas apapun terkait alihfungsi lahan menjadi kavlingan atau perumahan sebelum semua proses izinnya dilalui,” pungkasnya. *)
