Alihfungsi Sawah di Jarak Kulon, PUPR Jombang Sebut Lahan Hijau

- Redaksi

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Altivitas pengurukan lahan sawah di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Tampak satu bulldozer sedang beraktiviyas meratakan tanah uruk.

Altivitas pengurukan lahan sawah di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Tampak satu bulldozer sedang beraktiviyas meratakan tanah uruk.

FaktaJombang.com – Selain diduga tanpa mengantongi izin, lahan sawah yang diuruk atau dialihfungsi di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, merupakan lahan hijau.

Status lahan tersebut adalah lahan hijau, diungkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, saat dikonfirmasi terkait alihfungsi lahan sawah diduga menjadi kavlingan tersebut.

Baca Juga:  Naik Mobil Camat Kuno, Bapaslon Mundjidah Wahab - Sumrambah Daftar ke KPU Jombang: "Kami Yakin Menang"

“Titik lokasi lahan yang diuruk di Desa Jarak Kulon itu merupakan hijau,” katanya, Senin (19/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena statusnya lahan hijau, pihaknya menegaskan jika aktivitas pengurukan atau alihfungsi lahan sawah tersebut, tidak dibenarkan. Jika pun bisa dialihfungsi, lanjutnya, maka harus merevisi atau merubah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) terlebih dahulu.

Baca Juga:  Sebab Sabu-sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Mojowarno Jombang

“Saat ini belum bisa dialihfungsi karena statusnya lahan hijau. Dan kalau dialihfungsi, harus menunggu revisi RTRW,” tandasnya.

Pihaknya juga menyayangkan adanya pengurukan lahan sawah tersebut. Semestinya, kata dia, pihak pengembang dalam aktivitas alihfungsi lahan, baik menjadi tanah kavling maupun kawasan perumahan, sebelummya harus melakukan tahapan perizinan.

Baca Juga:  Dua Motor Adu Banteng di Alang Alang Caruban Jombang, 2 Pelajar Meninggal

“Aktivitas apa pun boleh dilakukan, apakah itu dialihfungsi menjadi kavling atau perumahan, apabila semua proses perizinan dilaluinya,” pungkasnya. *)

Baca Sebelumnya: Sawah Diuruk Diduga Tanpa Izin Terjadi Lagi, Kini di Jarak Kulon Jombang

Berita Terkait

Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024
Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah
Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya
Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh
Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’
Sekeluarga di Madiopuro Jombang Keracunan, Makanan dan Minuman Dinyatakan Mengandung Bakteri
Pemkab Jombang Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Akses Jalan di Dusun Rapahombo
Syarat Mudik Lebaran 2022, Bupati Jombang Dorong Percepatan Vaksinasi Sampai Dosis 3

Berita Terkait

Sabtu, 11 November 2023 - 13:17 WIB

Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:01 WIB

Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 09:16 WIB

Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:23 WIB

Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh

Selasa, 26 April 2022 - 20:31 WIB

Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’

Berita Terbaru