FaktaJombang.com – Selain diduga tanpa mengantongi izin, lahan sawah yang diuruk atau dialihfungsi di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, merupakan lahan hijau.
Status lahan tersebut adalah lahan hijau, diungkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, saat dikonfirmasi terkait alihfungsi lahan sawah diduga menjadi kavlingan tersebut.
“Titik lokasi lahan yang diuruk di Desa Jarak Kulon itu merupakan hijau,” katanya, Senin (19/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena statusnya lahan hijau, pihaknya menegaskan jika aktivitas pengurukan atau alihfungsi lahan sawah tersebut, tidak dibenarkan. Jika pun bisa dialihfungsi, lanjutnya, maka harus merevisi atau merubah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) terlebih dahulu.
“Saat ini belum bisa dialihfungsi karena statusnya lahan hijau. Dan kalau dialihfungsi, harus menunggu revisi RTRW,” tandasnya.
Pihaknya juga menyayangkan adanya pengurukan lahan sawah tersebut. Semestinya, kata dia, pihak pengembang dalam aktivitas alihfungsi lahan, baik menjadi tanah kavling maupun kawasan perumahan, sebelummya harus melakukan tahapan perizinan.
“Aktivitas apa pun boleh dilakukan, apakah itu dialihfungsi menjadi kavling atau perumahan, apabila semua proses perizinan dilaluinya,” pungkasnya. *)
Baca Sebelumnya: Sawah Diuruk Diduga Tanpa Izin Terjadi Lagi, Kini di Jarak Kulon Jombang