FaktaJombang.com – Diuruknya lahan sawah yang dilihfungsi menjadi kawasan perumahan bersubsidi di Jalan Melati Dusun Kedungbanteng, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, disorot Rochmad Abidin, Anggota Komisi B DPRD setempat.
Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, yang terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pengurukan atas lahan sawah seluas sekitar 2,5 hektar tersebut.
Bahkan, hingga Senin 29 Maret 2021 pagi, di mana pengurukan hampir selesai, tidak ada tanda-tanda penegak Perda tersebut melakukan penindakan atau menyetopnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat disayangkan. Harusnya Satpol PP Jombang segera bertindak menghentikan pengurukan sawah di Desa Pesantren tersebut. Di saat aktivitas pengurukan tersiar di media massa waktu lalu itu,” kata Cak Bidin, sapaan akrabnya, Senin (29/3/2021).
Selain menyorot lemahnya peran dan fungsi Satpol PP, pihaknya juga menyoroti Pemkab Jombang yang terkesan terlalu mudah menerbitkan izin, sehingga banyak terjadi alihfungsi lahan produktif di Kota Santri ini.
Ia berharap, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) lebih berhati-hati menyetujui adanya alihfungsi lahan sawah menjadi kawasan kavling atau perumahan. Sebab, katanya, TKPRD merupakan pintu awal dan paling urgen, dalam menerbitkan rekomendasi.
“Jika TKPRD merekom, tentunya pihak pengembang bisa megurusi izin selanjutnya. Kalau tidak direkom, ya otomatis tidak bisa. Nah, kalau informasinya pihak pengembang baru mengajukan rekomendasi, namun sudah dilakukan pengurukan, mestinya harus dihentikan dulu oleh Satpol PP,” urai politisi PKS ini.
Dikatakannya, perubahan alihfungsi lahan sawah menjadi tanah kavling atau perumahan, melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Walau saat ini, Kabupaten Jombang belum membuat Perda tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan, karena masih terbentur Perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Tapi secara umum sudah ada peraturan di atasnya,” papar anggota komisi yang salah satunya membidangi bidang pertanian ini.
Mengacu UU tersebut, lanjut Cak Bidin, mestinya Pemkab tidak mudah memberikan izin perubahan alihfungsi lahan menjadi kavling atau perumahan.
“Dan lagi, alihfungsi lahan menjadi perumahan atau kavling juga diatur UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Di mana harus menyesuaikan penggunaannya,” pungkas Rochmad Abidin. *)
Baca Sebelumnya: Alihfungsi Sawah di Pesantren Jombang, Pakar Hukum: “Lagi-lagi Satpol PP Tak Berdaya”