FaktaJombang.com – Pengurukan area persawahan yang informasinya dialihfungsi menjadi kawasan perumahan bersubsidi di Jalan Melati, Dusun Kedungbanteng, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, disorot pakar hukum Ahmad Sholikhin Ruslie.
Menurutnya, kondisi ini mempertontonkan jika aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum di Kota Santri tidak berdaya untuk kesekian kali.
“Lagi-lagi Satpol PP Jombang tidak berdaya. Harusnya aparat penegak Perda dan penegak hukum, segera bertindak terkait hal ini,” kata pakar hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya ini kepada FaktaJombang.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menilai, sangat mudah mengatasi hal ini. Asalkan, aparat penegak Perda dan penegak hukum ini serius. Dikatakannya, proses alihfungsi lahan bisa dilakukan, setelah pihak pengembang selesai mengantongi izinnya.
“Dilihat dulu duduk persoalannya. Kalau memang pihak pengembang diketahui belum mengurus perizinannya. Tidak ada kata lain. Harus dihentikan,” tandas Ahmad Sholikhin Ruslie.
Jika pun pola ruang-nya sesuai untuk permukiman, bukan berarti pihak pengembang bisa langsung menguruk lahan sawah seluas 2,5 hentar tersebut.
“Lebih dari pola ruang. Harusnya dinas terkait, baik TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) atau Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) lebih menitik-beratkan pada RTRW-nya. Sebab, jika tidak, akan memicu munculnya personal-persoalan lain,” papar Ahmad Sholikhin Ruslie.
Pihaknya juga menilai, ada kesan pembiaran atas aktvitas pengurukan lahan persawahan tersebut lantaran Satpol PP Jombang tidak berdaya.
“Kesan adanya pembiaran inilah, rasanya kok kurang pas jika masyarakat tidak curiga. Sekali lagi, Satpol PP seyogyanya menghentikan dulu,” pungkasnya. *)
Baca Sebelumnya: Pengurukan Sawah di Pesantren Tetap Lanjut, Pemkab Jombang Terkesan Cuek