Peristiwa

Aneh bin Ajaib, Desa di Jombang Ini Tak Ada Letter C, Kok Bisa?

×

Aneh bin Ajaib, Desa di Jombang Ini Tak Ada Letter C, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Kantor desa Carangwulung, kecamatan Wonosalam, kabupaten Jombang. (foto: dok ist)

FaktaJombang.com – Aneh bin ajaib, begitulah kira-kira yang terjadi di desa Carangwulung, kecamatan Wonosalam, kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Anehnya, yakni desa Carangwulung tidak menyimpan Letter C atau Buku C Desa. Padahal letter C ini vital karena sebagai buku register pertanahan.

Umumnya, letter C ini disimpan rapi di kantor atau balai desa sebagai tanda bukti berupa catatan kepemilikan tanah seseorang di desa setempat.

Lebih lagi, Kutipan Buku C atau Letter C merupakan alat bukti hak atas tanah sebelum terbitnya sertipikat.

Baca Juga:  'Polisi Air' Dapati Sampah Plastik di Sungai Wonosalam Jombang, Diduga Dampak Berkembangnya Wisata

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka Kutipan Buku Letter C merupakan alat bukti pembayaran pajak dan dapat dimohonkan sebagai perolehan hak atas tanah.

Tidak tersimpannya buku C atau letter C ini, dibenarkan Sekretaris Desa (Sekdes) Carangwulung, Puji. Bahkan, pihaknya menyatakan tidak tahu terkait keberadaan letter C untuk desa Carangwulung.

“Untuk letter C dan kretek, tidak punya sama sekali. Saya sendiri tidak tau (letter C,red) dimana, bentuk fisik letter C dan kretek desa itu gimana, saya nggak tau,” kata Puji, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Kakek di Wonosalam Jombang Tewas Gantung Diri, Posisinya Mirip Tasyahud Akhir

Puji mengatakan, sejak dirinya menjadi perangkat desa akhir tahun 2010, letter C dan kretek desa Carangwulung sudah tidak diketahui keberadaan sejak lama.

Dan pada 2017, lanjutnya, dirinya menjabat sebagai Sekdes Carangwulung berdasarkan implementasi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

“Kalau nggak salah, sekitar tahun 90-an nggak ada,” lanjutnya.

Puji mengakui, tidak diketahuinya keberadaan letter C merupakan sebuah kelemahan desa Carangwulung kala itu.

Baca Juga:  ITS Surabaya Latih Khusus Pemandu Wisata Taman Kehati Wonosalam Jombang

Setelah raibnya letter C dan kretek desa, lanjut Sekdes Puji, riwayat atas kepemilikan tanah menjadi tidak diketahui.

Kemudian, yang menjadi acuan dan dasar jika ada warga setempat mengurus sertipikat hak milik atas tanahnya, adalah peta blok dan SPPT yang baru.

“Sekarang itu, pengurusan sertipikat hak milik tanah berdasarkan peta blok dan SPPT yang baru. Peta blok itu dibuat tahun 2012,” jelas Puji. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *