FaktaJombang.com – Proyek rehabilitasi jembatan Pucangro-Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diduga dikerjakan tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB).
Proyek rehab jembatan tersebut, menelan biaya hampir Rp 200 juta dari P-APBD Kabupaten Jombang 2022. Proyek senilai itu, secara aturan, bisa dikerjakan tanpa melalui proses lelang, alias penunjukan langsung (PL).
Menariknya, proyek ini disinyalir dikerjakan perusahaan CV (commanditaire vennootschap) milik anak anggota DPRD Jombang yang juga ketua salah satu partai di Kota Santri ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekerjaan rehab jembatan Pucangro-Japanan, Kecamatan Gudo yang saya tahu, itu PL PUPR, CV-nya anak dari ketua salah satu partai di Jombang,” kata sumber terpercaya berinisial B, belum lama ini.
Dia membeber, terdapat dugaan adanya kejanggalan pada salah satu spesikasi teknis (spektek) proyek tersebut, yakni pada spek struktur beton.
Menurut B, spek beton K300 sebagaimana tertera dalam nota pengiriman barang, tidak ada dalam RAB-nya.
“Nota pengirimannya itu bunyi K300. Kalau melihat RAB K300 tidak ada. Yang ada di RAB spek beton Fc’30,” lanjutnya.
Sumber berinisial B ini juga mengatakan, terdapat dugaan nota ganda dalam hal tersebut. Mengingat, nota yang lain diperuntukkan sebagai bukti laporan ke pengawas proyek.
Terkait hal tersebut, dia berharap, pihak berwenang segera melakukan uji laboratorium pada proyek rehab jembatan Pucangro-Japanan tersebut.
“Kalau bisa, Inspektorat didampingi APH melakukan uji lab. Dari situ akan diketahui secara pasti, apakah sesuai RAB atau tidak,” tutur B.
Hingga berita ini ditayangkan, FaktaJombang.com, masih terus melakukan upaya konfirmasi ke Direktur CV tersebut serta dinas terkait. *)