FaktaJombang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, M Na’im.
M Na’im yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jombang ini, sebenarnya telah ditetapkan tersangka pada 2019 lalu. Sedangkan perkara yang menjeratnya adalah kegiatan pembangunan jalan rabat beton dengan anggaran Dana Desa tahun 2017 silam.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menuturkan, berkas perkara yang menjerat M Na’im ini sudah beberapa kali dilakukan perbaikan. Namun, hingga kini belum selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada beberapa petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus dilengkapi, meski sebenarnya hal ini sudah bukan menjadi ranah pihak Kepolisian. Petunjuk yang dimaksud adalah perhitungan jumlah kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Jadi itu itu kan perkara sudah lama 2017, sudah beberapa kali P-19, tapi belum selesai, ada beberapa petunjuk JPU yang harus dilengkapi. Masalah perhitungan BPKP, JPU minta perhitungan kerugian negara, dan itu sudah diberikan oleh BPKP, pada saat pemeriksaan sudah dijelaskan nilai kerugiannya,” ujar Teguh, Rabu (15/12/2021).
Teguh memastikan, kelengkapan berkas penyidikan tersebut sebenarnya sudah maksimal dan bisa dilimpahkan ke JPU. Namun, sejauh ini masih ada beberapa kali perbaikan yang dilalukan.
“JPU minta surat keterangan, dari BPKP belum bisa memberikan. BPKP sudah pernah ketemu dengan JPU juga, dan itu sudah bukan wewenang kita. Kita sudah maksimal, JPU minta perhitungan kerugian di BPKP, BPKP sudah memberi keterangan di polisi itu dianggap cukup, itu yang belum ketemu,” bebernya.
Kasat Reskrim mengurai, masalah yang membelit Wakil Ketua Komisi A ini adalah pelaksanaan Dana Desa tahun 2017 lalu. Saat itu, M Na’im menjabat Kepala Desa, membangun jalan desa dengan bentuk rabat beton.
Pembangunan itu dilakukan secara swakelola oleh Pemdes Tampingmojo dengan total anggaran Rp 100 juta. Pada saat pengerjaan, Naim menggukana bahan yang dibeli dari sisa cairan beton suatu proyek.
Nah, saat rampung, M Na’im tidak bisa menunjukkan laporan perrtanggung jawaban pembangunan tersebut. Bahkan, saat Inspektorat Jombang dan BPKP turun melakukan pemeriksaan, ditemukan kelebihan bayar pada proyek itu. Selisihnya, mencapai lebih dari 50 persen.
“Jadi temuan awal, selisih kerugian negara sekitar Rp 50 juta,” tambahnya.
M Na’im sendiri, ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus ini naik ke penyidikan tahun 2019 lalu. Meskipun hingga kini dia belum ditahan. Berkas penyidikannya sudah beberapa kali mengalami perbaikan.
“Terakhir pelimpahan sekitar Agustus 2021 ini, dan sampai saat ini masih P-19,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, M Na’im cenderung enggan menjawab. Melalui pesan WhatsApp, dia hanya menjawab singkat dan enggan memberikan klarifikasi.
“Ngapunten sek nggeh (Maaf sebentar ya),” balasnya singkat. *)