FaktaJombang,com – Puluhan pendekar dari berbagai perguruan silat ditangkap Satuan Reskrim Polres Jombang. Diduga, para pendekar itu melakukan pengeroyokan terhadap dua orang di Jalan Wahid Hasyim, Jombang, pada Kamis malam, 16 Desember 2021.
Dari puluhan pemuda itu, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden pengeroyokan itu terjadi sekitat jam 21.30 WIB. Beberapa kelompok perguruan silat masuk ke wilayah Kabupaten Jombang menggunakan kendaraan. Mereka berasal dari beberapa daerah, seperti Kediri, Tulungagung, Kertosono Nganjuk, Surabaya, Bojonegoro, Tuban, Mojokerto dan Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, ada sekitar 300 orang massa dari berbagai perguruan silat. Mereka lantas menghajar dua orang yang sedang berswafoto di trotoar Jalan Wahid Hasyim. Mereka menganiaya secara bersama-sama dengan tangan kosong. Akibatnya, korban menderita luka pada bagian tangan dan kepala.
“Saat itu, kami mendapatkan informasi ada beberapa kelompok perguruan silat masuk ke wilayah Jombang. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan peningkatan patroli,” ungkap AKP Teguh Setiawan, Kasat Reskrim Polres Jombang, Jumat (17/12/2021).
Teguh merinci, ada sebanyak 48 orang yang ditangkap. Dari jumlah itu, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, para pendekar itu mengaku tersinggung karena melihat korban tengah merekam kegiatannya.
“Dimana ada beberapa kelompok perguruan silat yang memang mereka ada komando untuk melakukan sweeping di wilayah Jombang. Nah pada saat konvoi, korban sedang foto-foto di trotoar dan menurut mereka korban ini sedang merekam kegiatannya, akhirnya mereka marah, dan melakukan pemukulan,” tandasnya.
“Ada dua korban luka luka di kepala dan tangan, kena pukulan dan terjatuh karena didorong oleh massa,” ungkap Teguh.
Teguh Setiawan menyebut, dari pemeriksaan awal, mereka melakukan sweeping di Kota Santri, setelah sebelumnya ada sejumlah rekan pelaku yang sempat dipukuli sekelompok pemuda. Nah, dari situlah akhirnya mereka bersolidaritas melakukan sweeping.
Hal itu, diketahui dari imbauan di grup media sosial WhatsApp mereka. Sebelum melakukan sweeping, mereka berkumpul di Flyover, Kecamatan Peterongan, Jombang. Mereka memakai dan membawa atribut perguruan silat.
“Ada dua yang ditetapkan tersangka, yakni Andrian dan Udin. Di situ memang sesuai dengan alat bukti yang bersangkutan melakukan pengeroyokan terhadap korban di jalan Wahid Hasyim. Jadi, tidak semua mereka melakukan pengeroyokan. Hanya kebetulan dua orang ini kita dapati melakukan pengeroyokan,” terangnya.
Kedua pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pemuda lainnya, masih diperiksa secara intensif.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, puluhan unit sepeda motor, handphone, atribut bendera dan kaos perguruan, bamner serta bensin dalam botol ukuran 500 mililiter.
“Kalau memang (mereka) tidak ada indikasi perbuatan pidana, dan mereka hanya jalan konvoi melakukan solidaritas, maka kita lakukan pembinaan dan kita panggil orangtuanya. Karena rata-rata masih di bawah umur 18 tahun,” pungkasnya.