FaktaJombang.com – Masih ingat prahara program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang?. Rupanya, perkara ini kembali mencuat ke permukaan.
Baru-baru ini dikabarkan, puluhan warga Desa Barongsawahan menolak pengemballian uang pendaftaran PTSL sebesar Rp 150 ribu per bidang yang kadung dibayar sejak akhir Agustus 2021 silam.
Salah satunya, SG, warga Dusun Jayan desa setempat. Dia mengiyakan pernah diundang ke balai desa untuk menerima pengembalian uang pendaftaran PTSL. Hanya saja, SG mengaku menolak pengembalian uang itu, karena dia pingin SHM (sertipikat hak milik) yang sebelumnya digembar-gemborkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu dipanggil ke balai desa, saya menolak menerima uang pengembalian itu. Saya cuma mau sertipikat itu jadi,” katanya, Sabtu (24/12/2022).
Dia menceritakan, kala itu, dirinya ikut mendaftarkan sepetak tanah miliknya agar memiliki SHM lewat program PTSL. Dia mengaku senang dengan adanya program itu. Betapa tidak, memiliki sertipikat tanah dengan harga terjangkau.
“Seingat saya, waktu itu yang menerima pendaftaran saya adalah Asep dan Hilla. Mereka sebagai panitia penerima pendaftaran,” sambungnya.
Baca juga: Prahara PTSL Barongsawahan Jombang, Ketua BKNDI Beber Ada Sinyal Tak Sehat
Namun belakangan, program PTSL ini menjadi riuh. SG mengaku tahu kalau Desa Barongsawahan belum diputuskan oleh BPN Jombang sebagai desa lokasi program PTSL karena kurang memenuhi persyaratan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya