KABUH | FaktaJombang.com – Bangunan setengah jadi, berdiri di pinggir jalan raya jurusan Kabuh Jombang – Lamongan, tepatnya di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Persis di belakang bangunan itu, tertancap papan nama bertulis ‘Tanah Negara Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Jombang’.
Tampak di lokasi, dinding bangunan tersebut menggunakan bata ringan warna putih, dipasang di atas pondasi batu kali yang berbentuk kotak persegi berjejer. Ukuran masing-masing kotak, sekitar 3 x 4 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga sekitar, pengerjaan bangunan itu sudah cukup lama. Bangunan itu milik seorang pengusaha yang masih warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Ia mengaku tidak tahu, apakah bangunan itu sebelumnya sudah mendapat izin atau tidak. Mengingat, posisinya berada di pinggir jalan raya dan terdapat papan nama bertulis Tanah Negara.
“Sudah lama ini pengerjaannya, katanya sih milik pengusaha warga sini juga. Tapi nggak tahu ya, kok bisa diizinkan atau dibiarkan sama Kepala Desa dan Camat,” tutur pria itu, Minggu (15/5/2022) siang. Namun, dia meminta namanya tidak disebutkan.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Karangpakis Joko Risdianto, mengakui keberadaan bangunan tersebut. Namun demikian, pihaknya seakan bungkam saat disinggung siapakah yang nekat mendirikan bangunan tersebut.
“Iya kami sudah mengetahui. Pada intinya pihak desa tidak memberikan izin. Keliatannya oknum pengusaha, belum tau pasti juga,” tuturnya dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Kades Joko menceritakan, sebelumnya, pihaknya sempat didatangi orang di kantor desa. Orang tersebut, sambung Joko, bermaksud berpamitan untuk melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami tahu lahan itu bukan milik desa, tapi milik Pemkab Jombang. Kalau pergerakan awalnya saya tidak tahu, cuma dulu sempat ada orang yang ke desa pamit untuk melakukan pembangunan di sana, tapi kami jawab tidak berani memberikan izin tersebut,” ujarnya. Namun, Joko Risdianto tidak membeber, siapakah orang yang dimaksud yang dia ceritakan itu.
Selain bangunan tersebut, Joko juga menyebut banyak bangunan liar di kawasan setempat. Mulai dijadikan sebagai penempatan pasir, hingga toko. Kendati begitu, ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk pembangunan tersebut.
“Ada beberapa bangunan, satu dua kalau tidak salah. Ada yang dijadikan tempat pasir atau toko lagi di situ. Itu liar juga. Tapi desa tidak pernah memberikan izin untuk pembangunannya,” ungkapnya. *)