FaktaJombang.com – Badan Penyuluh dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) MPC Kabupaten Jombang, secara tegas menyatakan, tidak melakukan advokasi kepada Anggota PP yang terlibat tiga perkara.
Yakni, perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), serta penggugat dalam perceraian.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPPH PP Jombang, Edi Haryanto SH MH CIL CMe, saat melakukan audensi dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat, di ruang kerja Wakil Ketua PN setempat, Rabu (8/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi BPPH PP Jombang ditambah perwakilan SAPMA (Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila) ini langsung diterima Wakil Ketua PN Jombang Dr Bambang Setyawan SH MH bersama Hakim Dodik SH MH, juga Sekretaris PN Drs Sukeniyanto.
Edi Hariyanto menyampaikan, audensi dengan PN Jombang ini sebagai upaya perkenalan lembaga advokasi hukum sebagai bagian dari Pemida Pancasila kepada sejumlah lembaga pemerintahan.
Sebelum di PN Jombang, lanjutnya, BPPH PP Jombang sudah menggelar audensi dengan pimpinan DPRD setempat, pada Jumat 26 November 2021 lalu.
“Intinya sama, kami merajut silaturrahmi dengan trias politica, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif di Jombang. Selain itu, kami juga menyampaikan visi misi dan program BPPH PP Jombang,” paparnya.
Nah, audensi dengan yudikatif dalam hal ini PN Jombang, lanjutnya, pihaknya menyampaikan jika BPPH memiliki komitmen dalam meningkatkan peran dan partisipasi guna terwujudnya penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Jombang.
“BPPH PP Jombang ini juga memiliki hirarki mulai pusat sampai tingkat kabupaten/kota. Karenanya, BPPH menjadi bagian dari PP yang fokus dan efektif dalam pembelaan hukum bagi masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah dan anggota organisasi beserta keluarganya,” ulasnya.
Juga diharapkan, BPPH PP Jombang menjadi bagian dalam pemberdayaan terhadap kapasitas dan kompetensi kader dan anggota, sehingga terwujud kader yang pakar dan ahli di bidang penegakan dan supremasi hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Jombang Dr Bambang Setyawan menyatakan, audensi ini menjadi pondasi awal dalam membangun sinergitas antara Pengadilan Negeri dengan lembaga yang concern dengan penegakan hukum, seperti BPPH PP Jombang.
“Jika sinergitas terjalin, tentunya kita saling support. Kita akan sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Jombang, sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kami sangat terbuka untuk saling berkoordinasi,” kata Dr Bambang Setyawan.
Pihaknya juga berharap, selain pembelaan dan pemberdayaan pada anggota beserta keluarga, terkecuali tiga perkara yang sudah disampaikan sebelumnya, BPPH PP Jombang juga concern terhadap pemberdayaan hukum pada masyarakat secara luas.
“Setidaknya, masyarakat secara luas juga akan tercerahkan, mengetahui serta memahami terkait hukum,” pungkasnya. *)