FaktaJombang.com – Pelarian bapak dan anak beserta rekannya selama sekitar sebulan setengah, akhirnya terhenti. Ini setelah ketiganya diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota lantaran dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan.
Ketiga terlapor, yaitu Baderus (49) beserta anaknya Hevie (20) warga Jalan Abdurrahman Saleh Desa/ Kecamatan/ Kabupaten Jombang, dan Moh Fadli Wibisono (20) yang masih tetangganya.
Kejadian pengeroyokan terhadap Heru Siswanto itu terjadi di Jalan Serojo, Desa/ Kecamatan/ Kabupaten Jombang, pada Selasa 26 Oktober 2021 tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, Heru menjadi korban pengeroyokan, diketahui dua pemuda yang masih tetangganya di Jalan KH Mimbar Desa Jombang.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, dua saksi memberitahu kakak korban, Hisbul Fijar F, jika korban dikeroyok orang tak dikenal,” katanya.
Karuan saja, ketiganya bergegas ke lokasi kejadian. Di sana, mereka mendapati korban tergeletak tak sadarkan diri di tepi jalan. “Korban tergeletak dengan luka di bagian kepalanya,” sambung Bambang Setiyobudi.
Korban kemudian dibawa mereka ke rumahnya untuk dirawat. Hanya saja, luka korban cukup parah sehingga pihak keluarga korban memutuskan untuk dibawa ke RSUD Jombang.
“Berdasarkan pemeriksaan petugas medis, korban tak sadarkan diri karena mengalami gegar otak serta pendarahan otak,” urai Bambang.
Geram dengan perbuatan pelaku, Hisbul Fijar kemudian melaporkan kejadian yang menimpa saudaranya itu ke Polsek Jombang Kota pada Minggu 31 Oktober 2021.
Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Namun, beberapa hari proses pencarian, diketahui jika pelaku sudah kabur usai peristiwa pengeroyokan kala itu.
Hingga kemudian, pada Rabu 9 Desember 2021 sore, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Hevie, salah satu pelaku. Tak ingin buruannya kabur lebih jauh lagi, polisi langsung meringkusnya.
“Hevie diringkus bersama Baderus. Hevie saat berada di warung milik orang tuanya dan Baderus diringkus di rumahnya,” urai Bambang Setiyobudi.
Keduanya pun digelandang ke Polsek Jombang Kota. Di situlah, mereka mengaku soal keberadaan rekannya Moh Fadli Wibisono. Polisi langsung meluncurkan dan menggerebek rumah kos yang ada di Jalan Abdurrahman Saleh Gang 1.
“Ketiga pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Untuk barang bukti, berupa hasil visum korban dari RSUD Jombang,” ujarnya.
Dikatakannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). *)