FaktaJombang.com – Seorang bapak berinisial TN (38), warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, ternyata keluar masuk penjara.
Berdasarkan catatan kepolisian, TN pernah mencuri rokok pada 2003 dan dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian handphone pada 2006 dan dihukum selama 10 bulan, serta pencurian kendraan bermotor pada 2018 dan dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
Kini, ia kembali harus mendekam ke sel tahanan Mapolres Jombang dengan kasus berbeda, yakni diduga mencabuli Melati (13) yang tak lain putri kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, perbuatan bejat pelaku TN terungkap, setelah Melati mengadukan perisitiwa nahas yang dialaminya itu ke ibunya.
Tak terima putrinya menjadi sasaran pelampiasan birahi suaminya, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.
“Kejadian persetubuhan itu, terjadi tiga kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit,” kata Teguh Setiawan, Senin (14/2/2022).
Kejadian pertama, rinci AKP Teguh, terjadi pada Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, korban ingin punya handphone. Keinginan putrinya itu, malah jadi kesempatan bagi TN.
Pelaku pun merayu korban agar ikut dengannya, pergi membeli handphone baru. Mendapat kabar gembira itu, korban pun mau ikut pelaku membeli handphone.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan pelaku berangkat. Saat itu, korban tidak tahu membeli handphone dimana,” kata AKP Teguh Setiawan.
Pelaku mengajak anak kandungnya itu melewati jalanan sepi dan mengarah ke Kolam Segaran, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dan sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap, kemudian pelaku memarkir sepedanya.
“Korban sempat bertanya ke bapaknya, namun pelaku malah mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” tuturnya.
Korban sempat menolak ajakan bapaknya itu. Namun, pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban. Setelah itu, pelaku mengangkat dan menggendong korban naik ke atas sepeda motor. Pelaku yang sudah gelap mata, akhirnya menyetubuhi korban.
“Setelah kejadian persetubuhan itu, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” katanya.
Beberapa bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022. Pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.
Tak kuat dengan perlakuan bejat bapaknya, korban kemudian mengadu ke ibunya, hingga kemudian TN dilaporkan ibunya ke polisi pada 9 Februari 2022. Petugas pun langsung menindaklanjutinya, hingga pelaku berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku tersebut merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian. Tahun 2003, 2006 dan tahun 2018,” kata AKP Teguh Setiawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. *)
Baca sebelumnya:
Astagfirullah, Bapak di Jombang Diduga Cabuli Anak Kandungnya