Bapak di Jombang yang Tega Cabuli Putrinya, Ternyata Keluar Masuk Penjara

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TN, saat diamankan di Polres Jombang.

Tersangka TN, saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Seorang bapak berinisial TN (38), warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, ternyata keluar masuk penjara.

Berdasarkan catatan kepolisian, TN pernah mencuri rokok pada 2003 dan dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian handphone pada 2006 dan dihukum selama 10 bulan, serta pencurian kendraan bermotor pada 2018 dan dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

Kini, ia kembali harus mendekam ke sel tahanan Mapolres Jombang dengan kasus berbeda, yakni diduga mencabuli Melati (13) yang tak lain putri kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, perbuatan bejat pelaku TN terungkap, setelah Melati mengadukan perisitiwa nahas yang dialaminya itu ke ibunya.

Tak terima putrinya menjadi sasaran pelampiasan birahi suaminya, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.

Baca Juga:  Sidang Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di Jombang, Ini Keterangan Saksi

“Kejadian persetubuhan itu, terjadi tiga kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit,” kata Teguh Setiawan, Senin (14/2/2022).

Kejadian pertama, rinci AKP Teguh, terjadi pada Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, korban ingin punya handphone. Keinginan putrinya itu, malah jadi kesempatan bagi TN.

Pelaku pun merayu korban agar ikut dengannya, pergi membeli handphone baru. Mendapat kabar gembira itu, korban pun mau ikut pelaku membeli handphone.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan pelaku berangkat. Saat itu, korban tidak tahu membeli handphone dimana,” kata AKP Teguh Setiawan.

Pelaku mengajak anak kandungnya itu melewati jalanan sepi dan mengarah ke Kolam Segaran, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dan sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap, kemudian pelaku memarkir sepedanya.

Baca Juga:  Viral, Video Preman Ngamuk Teriaki Sopir Truk Diduga Terjadi di Jombang

“Korban sempat bertanya ke bapaknya, namun pelaku malah mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Korban sempat menolak ajakan bapaknya itu. Namun, pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban. Setelah itu, pelaku mengangkat dan menggendong korban naik ke atas sepeda motor. Pelaku yang sudah gelap mata, akhirnya menyetubuhi korban.

“Setelah kejadian persetubuhan itu, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” katanya.

Beberapa bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022. Pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.

Tak kuat dengan perlakuan bejat bapaknya, korban kemudian mengadu ke ibunya, hingga kemudian TN dilaporkan ibunya ke polisi pada 9 Februari 2022. Petugas pun langsung menindaklanjutinya, hingga pelaku berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Oknum Anggota Persekutuan Doa di Jombang Setubuhi Pasien di Bawah Umur, Ini Modusnya

“Pelaku tersebut merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian. Tahun 2003, 2006 dan tahun 2018,” kata AKP Teguh Setiawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. *)

Baca sebelumnya:
Astagfirullah, Bapak di Jombang Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru