Baru Ajukan Rekomendasi TKPRD, Sawah di Pesantren Jombang Sudah Diuruk

- Redaksi

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi sawah yang diuruk di Jalan Melati, Dusun Kedungbanteng Baru, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Lokasi sawah yang diuruk di Jalan Melati, Dusun Kedungbanteng Baru, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

FaktaJombang.com – Sawah yang diuruk diduga jadi kawasan perumahan di Jalan Melati, Dusun Kedungbanteng Baru, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, ternyata masih baru saja mengajukan rekomendasi TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah).

Kepastian itu, diungkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi. “Posisinya baru mengajukan rekomendasi TKPRD, minggu kemarin,” jawabnya saat dikonfirmasi FaktaJombang.com lewat nomor WhatsApp-nya, Rabu (17/3/2021) malam.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Jombang Tak Tahu Anggaran BTT Sudah Dicairkan ke Kecamatan

Ditanya apakah sudah mengurusi KRK (Keterangan Rencana Kabupaten). Pihaknya menjawab, jika setelah mendapatkan rekom dari TKPRD, pihak pengembang harus lebih dulu mengurusi Pertek (Pertimbangan Teknis Pertanahan).

“Belum sampai KRK. Setelah rekomendasi TKPRD keluar, yang bersangkutan harus mengurus Pertek, baru mengajukan KRK,” kata Bayu Pancoroadi.

Baca Juga:  Pemkab Jombang Siap Sesuaikan PPKM Saat Libur Nataru, Objek Wisata Akan Ditutup

Secara pola ruang, jelas Bayu, lahan tersebut memang sesuai untuk permukiman. Pola ruang itu, yakni distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

“Jika lahannya sesuai pola ruang, boleh digunakan permukiman,” tulisnya lewat pesan WhatsApp.

Disinggung dengan aktivitas pengurukan, kendati pihak pengembang baru saja mengajukan rekomendasi TKPRD, pihaknya menyayangkan jika pihak pengembang sudah melakukan aktivitas sebelum tahapan perizinan yang harus dilaluinya.

Baca Juga:  Dua Perangkat Desa Turipinggir Jombang, Dilantik

“Kalau melakukan aktivitas apapun boleh dilakukan, apabila semua proses perizinan dilaluinya,” pungkasnya. *)

Baca Sebelumnya: Warga Pesantren Jombang Hentikan Sementara Pengurukan Sawah Diduga Jadi Perumahan

Berita Terkait

Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024
Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah
Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya
Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh
Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’
Sekeluarga di Madiopuro Jombang Keracunan, Makanan dan Minuman Dinyatakan Mengandung Bakteri
Pemkab Jombang Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Akses Jalan di Dusun Rapahombo
Syarat Mudik Lebaran 2022, Bupati Jombang Dorong Percepatan Vaksinasi Sampai Dosis 3

Berita Terkait

Sabtu, 11 November 2023 - 13:17 WIB

Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:01 WIB

Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 09:16 WIB

Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:23 WIB

Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh

Selasa, 26 April 2022 - 20:31 WIB

Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’

Berita Terbaru

Mobil Mitsubishi Pajero yang terguling terjadi di KM 679+400 A Tol Jombang-Mojokerto, sebelum dievakuasi.

Peristiwa

Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Kamis, 5 Feb 2026 - 17:53 WIB