FaktaJombang.com – Sawah yang diuruk diduga jadi kawasan perumahan di Jalan Melati, Dusun Kedungbanteng Baru, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, ternyata masih baru saja mengajukan rekomendasi TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah).
Kepastian itu, diungkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi. “Posisinya baru mengajukan rekomendasi TKPRD, minggu kemarin,” jawabnya saat dikonfirmasi FaktaJombang.com lewat nomor WhatsApp-nya, Rabu (17/3/2021) malam.
Ditanya apakah sudah mengurusi KRK (Keterangan Rencana Kabupaten). Pihaknya menjawab, jika setelah mendapatkan rekom dari TKPRD, pihak pengembang harus lebih dulu mengurusi Pertek (Pertimbangan Teknis Pertanahan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum sampai KRK. Setelah rekomendasi TKPRD keluar, yang bersangkutan harus mengurus Pertek, baru mengajukan KRK,” kata Bayu Pancoroadi.
Secara pola ruang, jelas Bayu, lahan tersebut memang sesuai untuk permukiman. Pola ruang itu, yakni distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
“Jika lahannya sesuai pola ruang, boleh digunakan permukiman,” tulisnya lewat pesan WhatsApp.
Disinggung dengan aktivitas pengurukan, kendati pihak pengembang baru saja mengajukan rekomendasi TKPRD, pihaknya menyayangkan jika pihak pengembang sudah melakukan aktivitas sebelum tahapan perizinan yang harus dilaluinya.
“Kalau melakukan aktivitas apapun boleh dilakukan, apabila semua proses perizinan dilaluinya,” pungkasnya. *)
Baca Sebelumnya: Warga Pesantren Jombang Hentikan Sementara Pengurukan Sawah Diduga Jadi Perumahan