Baru Terpilih Jadi Anggota DPRD Jombang, Namanya Masuk Dakwaan Kasus Gratifikasi Hakim MA, Kok Bisa?

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

FaktaJombang.com – Nama Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya yang berada di Dusun Janti Barat, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disebut dalam sidang dakwaan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/5/2024).

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hingga Rp 62,8 Miliar selama lebih kurang dua tahun, Gazalba juga dituduh melakukan tindak pidan pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli rumah, tanah/bangunan, pelunasan kredit pemilikan rumah, dan logam mulia.

Sekedar informasi, nama Jawahirul Fuad yang disebut dalam dakwaan diduga merupakan mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Pada Pemilu 2024, Jawahirul Fuad maju jadi calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten untuk daerah pemilihan (Dapil) Jombang 2, lewat PDI Perjuangan.

Dapil Jombang 2 ini, meliputi Kecamatan Diwek, Kecamatan Jogoroto, dan Kecamatan Sumobito.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Kunjungi Jombang, Maksimalkan PPKM Mikro

Kemudian, Jawahirul Fuad terpilih sebagai Anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 dengan meraup 9.645 suara.

Terpilihnya Jawahirul Fuad jadi Anggota DPRD Jombang ini, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang No 1052 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilih umum anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Sementara, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara gratifikasi dan pencucian uang terdakwa Gazalba Saleh itu, dipimpin Hakim Ketua Fahzal Hendri, didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Gazalba hadir di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Aldres Napitupulu.

Berkas dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, Wahyu Dwi Oktafianto, Arif Rahman Irsady, Heradian Salipi, Nur Haris Arhadi, dan Tira Agustina.

Dalam dakwaan itu disebutkan, jika dari gratifikasi sebesar Rp 68,2 miliar itu, sebanyak Rp 650 juta berasal dari Jawahirul Fuad. Gratifikasi sebesar itu diterima Gazalba bersama Ahmad Riyad pada Juni hingga September 2022.

“Uang sejumlah Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya (Gazalba) dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Wawan, salah satu jaksa.

Baca Juga:  Usai Ditiduri, Motor Janda Asal Keras Jombang Malah Dibawa Kabur

Wawan menjelaskan, Fuad selaku pemilik usaha UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin pada 2017.

Fuad dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Pada tingkat banding, putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

Atas putusan tersebut, Fuad menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Jombang, Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi di MA.

Selanjutnya, keduanya bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 14 Juli 2021.

Agoes adalah ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang saat ini menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur.

Agoes menghubungi Ahmad Riyad. Ahmad pun mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Fuad.

Dari pengecekan itu, diketahui susunan majelis hakim hakim kasasi, yakni Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba.

Baca Juga:  Oknum Sopir MSD di Jombang Tega Setubuhi Bocah Dua Kali

Ahmad pun menyetujui untuk menghubungkan Fuad kepada Gazalba dengan menyediakan uang Rp 500 juta.

Ahmad bertemu Gazalba pada 30 Juli 2022 di Surabaya dengan menyampaikan permintaan dari Fuad, yakni putusan dinyatakan bebas.

Selanjutnya, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, untuk membuat resume perkara Fuad dengan putusan “Kabul Terdakwa” meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba. Resume itu digunakan Gazalba sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim.

Pada 6 September 2022 permohonan kasasi Fuad dikabulkan. Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Pada bulan yang sama, Ahmad menyerahkan uang kepada Gazalba sebesar 18.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 200 juta. yang merupakan bagian dari Rp 500 juta. Ahmad kembali meminta tambahan uang dari Fuad sebesar Rp 150 juta.

Total uang yang diterima Gazalba bersama Ahmad dari Fuad sebanyak Rp 650 juta. Gazalba menerima bagian sebesar Rp 200 juta, sedangkan sisanya sebanyak Rp 450 juta diterima Ahmad. (*)

Sumber: Kompas id

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru