FaktaJombang.com – Teriakan emak-emak di Pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jumat (26/3/2021) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, bikin suasana pusat perbelanjaan setempat, heboh. Tak lama berselang, sekuriti pasar setempat mengamankan seorang pria pengendara motor.
Pria tersebut berinisial ADP (42) warga Kecamatan Mojowarno, Jombang. Beruntung, dia tidak jadi sasaran amuk warga yang brada di pasar yang berlokasi di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dia diteriaki emak-emak berinisial Y (42) lantaran membawa kabur barang belanjaannya yang diletakkan di sepeda motornya. Warga perumahan Mojoasri, Kecamatan Mojoagung ini, sempat mencurigai gerak-gerik pria tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan, pelapor sempat menegur terlapor ADP, mengapa dia dekat-dekat di sepeda motor Y,” kata Kompol Purwo Admojo, Jumat (26/3/2021).
Sesudah Y menaruh barang belanja di sepeda motornya, dia kembali ke pasar untuk membeli daging. Kesempatan itu, rupanya tak disia-siakan ADP. Terlapor secepat kilat mengambil belanjaan Y, lalu menggeber sepeda motor yang dikendarainya.
Nahas, aksi nekat ADP itu terlihat pelapor. Sontak, Y berteriak maling sekencang-kencangnya. Warga yang mendengar teriakan emak-emak itu, segera berhamburan memburu terlapor.
Laju motor terlapor mengarah ke jalan raya hendak meninggalkan area pasar, Di situlah, ia dihadang sekuriti pasar. Hingga, terlapor tertangkap warga dan sekuriti.
Petugas yang datang, langsung mengamankan terlapor dari pos sekuriti. Kemudian, dia digelandang petugas ke Mapolsek Mojoagung.
“Terlapor tidak sampai dihajar massa. Dia sebelumnya diamankan di pos Satpam,” kata Purwo Admojo.
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjutnya, di antaranya berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo milik terlapor. Selain itu, barang belanjaan pelapor yang dibawa kabur terlapor, yakni 10 bungkus rokok, 4 kaleng minuman kesehatan, 5 kaleng susu kental manis, dan 1 box obat batuk sachet.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kerugian ditaksir sejumlah Rp 800 ribu. Terlapor terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Purwo Admojo. *)