Bawa Kabur Motor Ninja Milik Wanita Balonggemek Jombang, Pelaku Sudah Beraksi di 8 TKP

- Redaksi

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan saat tiba di Polres Jombang, setelah ditangkap di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan saat tiba di Polres Jombang, setelah ditangkap di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

FaktaJombang.com – Pelarian Muhammad Hudan alias Fajar Herlambang (39) warga Dusun Kedung Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, selama satu bulan akhirnya berakhir.

Ini setelah dia ditangkap Unit Resmob Polres Jombang bekerjasama Unit Reskrim Polsek Megaluh di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 09.15 WIB.

Sebelumnya, ia diburu polisi lantaran dilaporkan melakukan tindak kriminal penggelapan dan penipuan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 ABS warna hijau di SPBU Jalan Raya Jogoloyo, Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Kamis 18 Maret 2021 sektiar pukul 13.00 WIB lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepeda motor bernopol S-3351-ZF itu milik Lilik Istiqomah (42) warga Dusun Wuluh, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi tersangka bermula dari perkenalannya dengan Lilik lewat aplikasi sosial media (Sosmed) Tantan. Kemudian, komunikasi berlanjut lewat aplikasi WhatsApp.

“Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku bekerja sebagai pengawas BCA Sidoarjo,” ujar Teguh Setiawan, Sabtu (17/4/2021).

Komunikasi antara keduanya semakin intens, hingga bersepakat bertemu darat pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 siang 13.00 WIB. Di hari pertemuan itu, tersangka kemudian mengajak GWI (19) putra Lilik Istiqomah. Alasannya, untuk mengambil mobil Honda Brio di timbangan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Seorang Guru di Jombang Bantah Tudingan Jalin Asmara dengan Oknum TU

Ajakan tersangka dituruti. Tersangka dan GWI kemudian berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja keluaran tahun 2013 milik ibunya. “Saat itu, tersangka Hudan yang membonceng GWI, anak korban,” sambungnya.

Di tengah perjalanan, tersangka belok dan masuk ke SPBU di Jalan Raya Jogoloyo, Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Di sana, tersangka menyuruh GWI menunaikan salat zuhur dulu.

“Nah, kesempatan ini, dimanfaatkan tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut,” paparnya.

Agar aksinya tidak dicurigai, tersangka sempat menelepon Lilik, ibu GWI dan memberitahukan jika anaknya sedang perjalanan pulang mengendarai mobil Honda Brio. Dalam pembicaraan di telepon itu, tersangka mengaku ke Lilik, jika tersangka masih berada di Trowulan.

Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, GWI menelepon ibunya dan minta dijemput di rumah adiknya yang berada di Mojongapit, Kecamatan Jombang. Begitu menjemput anaknya, Lilik akhirnya sadar jika dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 Juta,” ucap Teguh Setiawan.

Polisi Pancing Tersangka Datang di Kandangan, Kediri

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan di PN Jombang, Kuasa Hukum MSA Nilai Status Tersangka Cacat Hukum

Polsek Megaluh yang menerima laporan korban, segera melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Jombang. Hingga kemudian, polisi mendapatkan nomor yang tersambung dengan tersangka.

Tersangka pun dipancing untuk datang dan bertemu di suatu tempat wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Begitu bertemu, polisi langsung meringkusnya. Dia pun digelandang petugas ke Polres Jombang beserta sepeda motor hasil kejahatannya sebagai barang bukti.

Selain 2 unit sepeda motor masing-masing jenis Kawasaki Ninja milik korban dan Yamaha NMax warna hitam, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam milik tersangka.

Selain itu, barang bukti yang diamankan polisi di dalam tasnya, yakni 6 lembar STNK, 3 buah ATM BNI, 8 buah ATM BRI, sebuah ATM CIMB Niaga, sebuah ATM BCA, 2 kartu NPWP dan 3 buah KTP di antaranya atas nama, Elisa warga Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabuapten Probolinggo, Dwi Setyo Santoso warga Dusun/ Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabuapten Jombang, dan Slamet Sudibyo, warga Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Juga 4 buah buku tabungan di antaranya, buku tabungan Mandiri Syariah BCA, BRI dan buku tabungan BNI.

Tersangka Sudah Beraksi di 8 TKP

tersangka penipuan saat digelandang di Polres Jombang 1
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan saat berada di Polres Jombang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi di 8 TKP di wilayah Jawa Timur. Kebanyakan, dia beraksi di masjid atau memanfaatkan korbannya sedang menunaikan salat.

Baca Juga:  Disayangkan, Tergugat dan Pengacaranya Tak Hadiri Sidang Pembuktian Alih Nama Sertipikat Shiddiqiyyah

Di antaranya, TKP makam Trawas Mojokerto. Di lokasi ini, tersangka mendapatkan tas berisi 1 unit handphone jenis Oppo beserta dompetnya. TKP Masjid Kecamatan Lawang Kabupaten Malang yang mendapatkan tas berisi 3 unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu.

TKP Sidoarjo mendapatkan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nopol yang terpasang N-1111-FA. TKP Kota Batu mendapatkan tas berisi 1 buah STNK dan dompet.

Selanjutnya, TKP Masjid Ceng-Ho pandaan Kab. Pasuruan mendapatkan Tas yang berisi uang dan dompet. TKP Masjid Purwosari Kabupaten Pasuruan mendapatkan sebuah tas berisikan ijazah dan uang.

Lalu, TKP Batu Songgoriti mendapatkan tas berisi ijazah dan uang. Dan TKP Sengkaling Malang mendapatkan sebuah tas berisikan buku tabungan BNI dan BRI serta 1 unit handphone merek Oppo.

Saat ini, lanjut Teguh Setiawan, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang. Pihaknya juga mengatakan masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap tersangka. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan aksi kejahatan tersangka tidak hanya itu saja.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” pungkas Teguh Setiawan. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru