FaktaJombang.com – Memposting foto motor ke Facebook untuk dijual, M Akbar Maulana Anam (19) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, malah kena tipu. Sepeda motor Tiger-nya malah dibawa kabur pemuda yang kala itu COD (Cash On Delivery) dengannya.
Pemuda itu, yakni Rendi Yoga Pratama (18) warga Dusun Mangirejo, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Rendi pun akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno setelah menerima laporan dari korban.
“Tersangka kami ringkus di rumahnya pada Minggu 28 Februari 2021 habis subuh, sekitar pukul 04.30 WIB,” kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Minggu (28/2/2021) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yogas menjelaskan, kejadian itu bermula pada postingan korban di Facebook yang hendak menjual sepeda motor Honda Tiger type GL 200 R hitam nopo B-6670-SXM, lengkap dengan nomor telepon atau WhatsApp.
Setelah itu, korban mendapat calon konsumen. Korban dihubungi hingga terjadi tawar menawar harga motor tersebut dan berujung kesepakatan harga Rp 12 juta. Keduanya juga sepakat untuk COD di sekitar Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno. Dan pada Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 21.50 WIB, keduanya bertemu di sana.
“Setelah bertemu, korban diajak ke kos Kartika di Dusun/ Desa Mojowarngi, Kecamatan Mojowarno. Alasannya, tersangka hendak mencoba motor yang ingin dibelinya,” ujar Yogas.
Kesempatan itu tak disia-siakan tersangka. Rendi langsung menggeber motor korban dan membawanya kabur. Sementara korban, tetap di kos-kosan tersebut. Beberapa saat ditunggu, tersangka belum juga kembali. Korban pun menghubungi nomor telepon tersangka, namun nomornya tidak aktif.
Sadar menjadi korban penipuan, Akbar pun melapor ke Polsek Mojowarno. Hingga kemudian, tersangka berhasil dilacak dan diciduk di rumahnya Dusun Mangirejo, Desa Wonosalam, Minggu setelah subuh.
Saat ini, lanjut Yogas, tersangka harus meringkuk ke sel tahanan Mapolsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa sepeda motor korban juga diamankan.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan,” pungkas Yogas. (nas/fj)