Bawa Sabu-sabu, Pemuda Jombang Digerebek di SPBU Karangkletak

- Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

FaktaJombang.com – Nurtiyas Iqbal (28) tak bisa mengelak setelah polisi menemukan barang bukti dua plastik klip berisi sabu-sabu yang dia bawa. Dengan kepala tertunduk, pemuda berbadan gemuk itu pun digelandang petugas ke Polsek Jombang Kota.

Pemuda asal Perumahan Firdaus Regency B-5 Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, pada Rabu 07 Juli 2021 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di SPBU yang berlokasi di Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Baca Juga:  Tipu Wanita Dukuhdimoro Jombang, Dua Pria Diciduk Polisi

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari situ, polisi langsung menyelidiki dengan menuju ke lokasi sesuai informasi tersebut.

Selang beberapa waktu, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pemuda di lingkungan SPBU yang berada di selatan Jalan Basuki Rahmad, Dusun Karangkletak, atau timur simpang empat Cangkringrandu, Kecamatan Perak.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menggerebeknya. “Saat kita geledah, ditemukan dua plastik klip ukuran kecil, berisi sabu-sabu masing-masng seberat 0,44 gram dan 0,22 gram,” kata Bambang Setiyobudi, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:  Panggil Distributor Minyak Goreng di Jombang, Disdagrin: 'Punic Buying Dikeluhkan'

Turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah Nopol S-4630-JAD, sebuah kotak plastik berisi lima cutton bad, tiga tusuk gigi.

Juga sebuah pipet kaca terbungkus tisu putih dan sebuah tutup botol perangkat alat hisap, tiga buah sedotan plastik warna putih, serta satu unit Handphone merek Realme hijau.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Aksi Pencurian Kayu Jati di Bareng Jombang

Saat ini, tersangka yang tinggal di perumahan Pondok Indah Desa Tunggorono itu, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jombang Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bambang Setiyobudi juga menandaskan, masih melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba golongan I tersebut. Untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka, atau jaringan lain.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru