FaktaJombang.com – Pemuda berinisial HS (20) warga asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, diamankan petugas di Polsek Gubeng, Surabaya.
Bukan tanpa sebab, HS terbelit perkara uang palsu (Upal). Hal ini diketahui ketika dia check out dan membayar sewa hotel di kawasan Gubeng, Kota Surabaya.
Pihak hotel yang curiga dengan uang yang dibayarkan HS tersebut, akhirnya menghubungi polisi. Dan hasilnya, polisi mendapati jika di pakaian HS masih banyak tersisa Upal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko Sudarmanto saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka HS, lanjut Kompol Eko, diketahui jika HS bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan Upal tersebut.
Sejauh ini, HS mengaku menyasar toko kelontong atau warung kecil dalam penyebaran uang palsunya.
Sedangkan untuk pembayaran atau transaksi hotel, HS mengaku baru pertama kali dilakukan. Dan apesnya, HS tertangkap.
“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,” kata Kompol Eko.
Dalam aksinya, kata Kompol Eko, HS tidak sendirian. Ia bersama rekannya berinisial RP (23).
Adapun RP, lanjutnya, sudah diamankan polisi setelah diringkus di Dusun Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Malang.
Dikatakannya, RP mengaku hanya memproduksi saja dan tidak mengedarkan Upal yang dia produksi. RP mengaku mencari orang yang berminat sebagai penyebar Upal.
“Jadi, RP mencari orang untuk menyalurkan. Salah satunya HS yang berminat,” ujar Kompol Eko.
Disebutkan, Upal tersebut dijual menggunakan sistem 1 banding 4. Yakni, 1 lembar uang asli mendapatkan 4 lembar uang palsu.
Dari praktik itu, mereka mengaku meraup untung hingga puluhan juta rupiah.
Lalu, dari keuntungan itu, ada yang disisihkan untuk biaya produksi. Selain itu, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita total Upal hingga Rp 202 juta, pecahan Rp 50 ribu maupun Rp 100 ribu.
Kemudian sejumlah alat produksi upal, serta kertas A4 juga turut disita polisi sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Sumber: TribrataNews Polda Jatim