Bayar Hotel Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Jombang Diringkus di Surabaya

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto merilis kasus peredaran uang palsu di Polsek setempat.

Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto merilis kasus peredaran uang palsu di Polsek setempat.

FaktaJombang.com – Pemuda berinisial HS (20) warga asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, diamankan petugas di Polsek Gubeng, Surabaya.

Bukan tanpa sebab, HS terbelit perkara uang palsu (Upal). Hal ini diketahui ketika dia check out dan membayar sewa hotel di kawasan Gubeng, Kota Surabaya.

Pihak hotel yang curiga dengan uang yang dibayarkan HS tersebut, akhirnya menghubungi polisi. Dan hasilnya, polisi mendapati jika di pakaian HS masih banyak tersisa Upal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko Sudarmanto saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:  Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka HS, lanjut Kompol Eko, diketahui jika HS bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan Upal tersebut.

Sejauh ini, HS mengaku menyasar toko kelontong atau warung kecil dalam penyebaran uang palsunya.

Sedangkan untuk pembayaran atau transaksi hotel, HS mengaku baru pertama kali dilakukan. Dan apesnya, HS tertangkap.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,” kata Kompol Eko.

Dalam aksinya, kata Kompol Eko, HS tidak sendirian. Ia bersama rekannya berinisial RP (23).

Baca Juga:  Sidang Duplik, Ning Ema Bersikukuh Tak Akui Rp 2,65 Miliar Sebagai Utang Piutang

Adapun RP, lanjutnya, sudah diamankan polisi setelah diringkus di Dusun Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Malang.

Dikatakannya, RP mengaku hanya memproduksi saja dan tidak mengedarkan Upal yang dia produksi. RP mengaku mencari orang yang berminat sebagai penyebar Upal.

“Jadi, RP mencari orang untuk menyalurkan. Salah satunya HS yang berminat,” ujar Kompol Eko.

Disebutkan, Upal tersebut dijual menggunakan sistem 1 banding 4. Yakni, 1 lembar uang asli mendapatkan 4 lembar uang palsu.

Dari praktik itu, mereka mengaku meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Penipuan Minyak Goreng di Jombang, Tersangka Aktif Promosi Lewat Medsos

Lalu, dari keuntungan itu, ada yang disisihkan untuk biaya produksi. Selain itu, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita total Upal hingga Rp 202 juta, pecahan Rp 50 ribu maupun Rp 100 ribu.

Kemudian sejumlah alat produksi upal, serta kertas A4 juga turut disita polisi sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: TribrataNews Polda Jatim

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru