FaktaJombang.com – Selain komponen Langganan Daya dan Jasa. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran, komponen lain yang diduga terjadi mark-up pada realisasi Dana BOS 2020 SMA Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang adalah pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah.
Hal tersebut, diungkapkan sumber FaktaJombang.com beberapa waktu lalu. Menurutnya, pelaporan BOS 2020 di sekolah yang berada di naungan Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu tersebut, patut dipertanyakan.
Pihaknya mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, pelaporan pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada BOS 2020, lanjutnya, tahap satu sejumlah Rp 47 juta, tahap dua Rp 98,8 juta, dan tahap tiga sejumlah Rp 457,6 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ditotal dari tahap satu sampai tiga pada komponen ini, sejumlah Rp 621 jutaan lebih,” kata sumber.
Ia menuturkan, pihak sekolah juga menarik biaya kepada siswa-siswinya pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Di mana, sejumlah item pembayaran yang dibebankan peserta didik diduga terkategori masuk pada komponen sarana dan prasarana pada BOS. Meskipun pihaknya tidak bisa memastikan secara pasti terkait kategori tersebut.
“Pada tahun ajaran baru 2020/2021 lalu, peserta didik juga ditarik biaya berupa sumbangan laboratorium IPA, Komputer, Perpustakaan, dan Buku Penunjang serta Dana Sarana Pendidikan. Sumbangan tersebut, diduga terkategori komponen sarana dan prasarana pada BOS,” katanya.
Dia merinci, untuk item sumbangan laboratorium IPA, Komputer, dan Perpustakaan, masing-masing sebesar Rp 100 ribu per peserta didik. Sementara dana sarana pendidikan, sejumlah Rp 500 ribu per peserta didik, dan buku penunjang sejumlah Rp 150 ribu per siswa-siswi.
“Pelaporan komponen tersebut pada BOS 2020, patut dipertanyakan, karena pihak sekolah juga menarik biaya terkategori komponen tersebut pada saat PPDB. Belum lagi sumbangan gedung bagi peserta didik baru yang minimal untuk kelas regular sejumlah Rp 2,3 juta,” ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan, terdapat sejumlah item biaya yang menjadi tanggungan wali murid SMA Budi Utomo. Di antaranya biaya pendaftaran dan biaya pendidikan pada kelas reguler dan khusus.
Biaya pendaftaran, meliputi MPLS dan Tes Pemetaan, Pas foto atribut dan KTP, Kelengkapan seragam, sumbangan Laboratorium IPA, sumbangan Lab Komputer, sumbangan Perpustakaan, Baju almamater, Baju olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, dan sumbangan pendidikan.
Sedangkan biaya pendidikan, meliputi SPP 1 tahun, Dana Sarana Pendidikan, Buku Penunjang, serta Tes Semester dan Tengah Semester.
“Sangat perlu dilakukan audit. Kalau perlu auditnya dari lembaga independen atau penegak hukum. Syukur-syukur penegak hukum turun untuk menanganinya. Agar hal ini jelas,” ucapnya.
Sayangnya, hingga berita ini diunggah, FaktaJombang.com belum berhasil mengonfirmasi Kepala SMA Budi Utomo terkait hal tersebut. Namun, upaya konfirmasi tetap dilakukan hingga saat ini. *)
Baca sebelumnya: Dua Komponen BOS 2020 SMA Budi Utomo Jombang ini Juga Patut Diaudit?