FaktaJombang.com – Setelah menjalani masa kurungan lebih dari satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang, Tito Kadar Isman, mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang periode 2017-2020, akhirnya bebas.
Tito mulai bisa menghirup udara segar, pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, setelah dirinya mendapat Cuti Bersyarat,
“Iya benar, (Tito) bebas sore kemarin, 9 Maret 2022,” kata Mahendra Sulaksana, Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang sempat terjerat kasus korupsi dana hibah KONI itu mengaku, akan melakukan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menyerahkan dukungan dalam pemberantasan korupsi di Jombang.
“Beberapa hari kedepan setelah saya tenang, saya akan bersilaturahmi ke Kejaksaan untuk menyerahkan pernyataan, mendukung pemberantasan korupsi,” ungkap Tito Kadarisman.
Selama berada di Lapas Jombang, Tito mengaku membantu pihak Lapas menjadi tahanan pendamping.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada cabang olahraga, atlet serta masyarakat. Sebab karena kesalahan penataan administrasi di organisasi KONI yang dia pimpin saat itu menyebabkan dirinya harus berurusan dengan hukum.Tito Kadarisman lantas mendapat vonis penjara 1 tahun 6 bulan akibat kesalahannya itu.
“Tidak ada niatan untuk memperkaya diri, tidak ada niatan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun keluarga maupun kelompok. Akan tetapi mungkin kesalahan pada penataan administrasi dan itu memang tanggung jawab saya,” katanya.
Tito Kadarisman juga mengaku akan mulai berkarya lagi dalam jalur prestasi. “Ke depan, kami akan menata lebih baik, bisa menata administrasi dengan baik, tentang manajemen yang baik, dan siap mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Tito Kadar Isman dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Tito dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana hibah sehingga merugikan negara Rp 275 juta pada 5 Agustus 2021 lalu. *)