Bebas, Mantan Ketua KONI Jombang Akan Datangi Kejaksaan

- Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tito Kadar Isman, mantan ketua KONI Jombang usai bebas dari hukuman penjara 1 tahun lebih di Lapas Jombang.

Tito Kadar Isman, mantan ketua KONI Jombang usai bebas dari hukuman penjara 1 tahun lebih di Lapas Jombang.

FaktaJombang.com – Setelah menjalani masa kurungan lebih dari satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang, Tito Kadar Isman, mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang periode 2017-2020, akhirnya bebas.

Tito mulai bisa menghirup udara segar, pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, setelah dirinya mendapat Cuti Bersyarat,

“Iya benar, (Tito) bebas sore kemarin, 9 Maret 2022,” kata Mahendra Sulaksana, Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Pria yang sempat terjerat kasus korupsi dana hibah KONI itu mengaku, akan melakukan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menyerahkan dukungan dalam pemberantasan korupsi di Jombang.

“Beberapa hari kedepan setelah saya tenang, saya akan bersilaturahmi ke Kejaksaan untuk menyerahkan pernyataan, mendukung pemberantasan korupsi,” ungkap Tito Kadarisman.

Selama berada di Lapas Jombang, Tito mengaku membantu pihak Lapas menjadi tahanan pendamping.

Baca Juga:  Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat Tambah Rekaman CCTV Tergugat Ambil Uang

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada cabang olahraga, atlet serta masyarakat. Sebab karena kesalahan penataan administrasi di organisasi KONI yang dia pimpin saat itu menyebabkan dirinya harus berurusan dengan hukum.Tito Kadarisman lantas mendapat vonis penjara 1 tahun 6 bulan akibat kesalahannya itu.

“Tidak ada niatan untuk memperkaya diri, tidak ada niatan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun keluarga maupun kelompok. Akan tetapi mungkin kesalahan pada penataan administrasi dan itu memang tanggung jawab saya,” katanya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Nilai Gugatan Praperadilan MSA Lemah dan Langgar Norma Hukum Positif

Tito Kadarisman juga mengaku akan mulai berkarya lagi dalam jalur prestasi. “Ke depan, kami akan menata lebih baik, bisa menata administrasi dengan baik, tentang manajemen yang baik, dan siap mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Tito Kadar Isman dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Tito dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana hibah sehingga merugikan negara Rp 275 juta pada 5 Agustus 2021 lalu. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB