Begal Bersenjata Tajam di Jombang Ditangkap, Satunya Sudah Jadi Tahanan Narkoba

Selasa, 28 Desember 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dute tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) saat diamanan di Polres Jombang.

Dute tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) saat diamanan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Dalam aksinya, begal ini menggunakan senjata tajam.

Ironisnya, salah satu di antara pelaku itu merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang telah ditahan Satresnarkoba Polres setempat.

Keduanya yakni Andik Mustofa (20) warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20) asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten. Andik merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. Dia mendekan di sel tahanan sejak satu bulan lalu.

“Setelah melakukan interogasi Andik mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya. Sudah kurang lebih satu bilan, Andik ditahan di Polres karena kasus narkoba,” ujar AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang, Selasa (28/12/2021).

Penangkapan pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan. Awalnya, polisi menerima laporan perampasan Handphone di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, pada Minggu 7 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru, Ratusan Pelajar di Kepatihan Jombang Dapat Alat Sekolah

Kejadian berawal, saat korban Saiful Hidayat (38) berboncengan dengan temannya Brillian Ludiansyah dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan.

Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim, tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor Honda Beat.

“Modusnya pelaku menggunakan sebilah parang menyabet atau mengayunkannya ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban,” jelasnya.

Kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban sambil mengancam.
Kemudian korban dipukul dan disabet dengan pedang hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful.

Merasa ketakutan, korban memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku kembali melakukan pemukulan menggunakan pedang yang mengenai punggung sebelah kanan korban, kemudian pelaku kabur.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,2 juta dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang,” katanya.

Baca Juga:  Kepergok Mesum, Tukang Becak di Jombang Ngaku Dua Kali Setubuhi Bocah SD

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, didapati ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Minggu (27/12/2021) siang.

Pada saat rumah Andik digerebek polisi, keluarganya menyampaikan jika Andik tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Begitu dicek, Andik memang sedang mendekam di penjara.

Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tercatat ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil.

“Antara lain, bulan Maret lalu gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Denanyar karena korban melarikan diri. Begitupun aksinya di Perum Metro juga gagal lantaran korban ditolong Satpam,” ungkapnya.

“Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi, namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga,” katanya.

Baca Juga:  Usai Salat, Sekuriti di Jombang Nekat Gantung Diri di Dapur Tempat Kerjanya

Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya Oktober 2021, pelaku juga gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Jalan Raya Cukir dikarenakan korbannya melarikan diri.

Tak puas dengan kegagalan yang selalu didapat, kedua pemuda itu kembali mengulangi kejahatan. Pada November, pelaku beraksi di belakang Bravo Swalayan Desa Tunggorono, Jombang dan berhasil mendapat 1 unit handphone. Dan hasilnya dijual lewat online.

Kemudian di bulan yang sama, pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo. Namun tidak mendapatkan hasil karena korban melawan.

“Mereka kembali beraksi di lokasi parkir makam Gus Dur dan mendapatkan hasil uang Rp 50 ribu,” bebernya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru