FaktaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Dalam aksinya, begal ini menggunakan senjata tajam.
Ironisnya, salah satu di antara pelaku itu merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang telah ditahan Satresnarkoba Polres setempat.
Keduanya yakni Andik Mustofa (20) warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20) asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten. Andik merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. Dia mendekan di sel tahanan sejak satu bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan interogasi Andik mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya. Sudah kurang lebih satu bilan, Andik ditahan di Polres karena kasus narkoba,” ujar AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang, Selasa (28/12/2021).
Penangkapan pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan. Awalnya, polisi menerima laporan perampasan Handphone di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, pada Minggu 7 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kejadian berawal, saat korban Saiful Hidayat (38) berboncengan dengan temannya Brillian Ludiansyah dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan.
Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim, tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor Honda Beat.
“Modusnya pelaku menggunakan sebilah parang menyabet atau mengayunkannya ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban,” jelasnya.
Kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban sambil mengancam.
Kemudian korban dipukul dan disabet dengan pedang hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful.
Merasa ketakutan, korban memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku kembali melakukan pemukulan menggunakan pedang yang mengenai punggung sebelah kanan korban, kemudian pelaku kabur.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,2 juta dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang,” katanya.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, didapati ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Minggu (27/12/2021) siang.
Pada saat rumah Andik digerebek polisi, keluarganya menyampaikan jika Andik tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Begitu dicek, Andik memang sedang mendekam di penjara.
Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tercatat ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil.
“Antara lain, bulan Maret lalu gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Denanyar karena korban melarikan diri. Begitupun aksinya di Perum Metro juga gagal lantaran korban ditolong Satpam,” ungkapnya.
“Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi, namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga,” katanya.
Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya Oktober 2021, pelaku juga gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Jalan Raya Cukir dikarenakan korbannya melarikan diri.
Tak puas dengan kegagalan yang selalu didapat, kedua pemuda itu kembali mengulangi kejahatan. Pada November, pelaku beraksi di belakang Bravo Swalayan Desa Tunggorono, Jombang dan berhasil mendapat 1 unit handphone. Dan hasilnya dijual lewat online.
Kemudian di bulan yang sama, pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo. Namun tidak mendapatkan hasil karena korban melawan.
“Mereka kembali beraksi di lokasi parkir makam Gus Dur dan mendapatkan hasil uang Rp 50 ribu,” bebernya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. *)