FaktaJombang.com – Pentingnya kepemilihan surat hak milik (SHM) atau sertifikat atas tanah, mulai disuarakan warga Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Apalagi, dengan biaya murah.
Karenanya, sebagian warga setempat berharap, bisa merasakan program yang sudah cukup lama diluncurkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yakni Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satunya Sarimin, yang berharap bisa merasakan program PTSL tersebut. Ia mengatakan, berkeinginan diikutkan menjadi salah satu sasaran program itu. “Agar tanah saya punya sertifikat. Apalagi dengar-dengar, biayanya murah kalau ikut program itu,” katanya, Minggu (7/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku tak hanya dirinya yang membutuhkan. Tetangga dan sejumlah warga setempat lainnya, juga berharap PTSL itu bergulir di desa Gedongombo.
“Kalau itu sudah ada, saya, tetangga dan warga sini bisa sama-sama mengurusnya. PTSL itu sangat diharapkan di sini, kami harap pemerintah mau mewujudukan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Gedongombo, Lasiman mengaku jika Pemerintah Desa (Pemdes) sudah mengajukan program PTSL ke Pemkab Jombang. Pengajuan itu, lanjutnya, karena memang warganya membutuhkannya.
Lasiman memahami, jika PTSL di desa yang dipimpinnya ini belum terwujud secara cepat. Menurutnya, program tersebut diwujudkan secara bertahap. Mengingat ada 302 desa di Kabupaten Jombang yang semuanya berharap mendapatkan program PTSL.
“Semuanya bertahap atau bergiliran. Kan tidak semua desa bisa dapat pada tahun ini. Bisa saja tahun depan atau depannya lagi,” jawab Lasiman kepada FaktaJombang.com.
Ia juga tidak bisa memastikan, kapan program PTSL secara kolektif ini bergulir di Desa Gedongombo. Ia hanya mengatakan, sekitar lebih 500 bidang tanah yang sudah diajukan.
“InsyaAllah, PTSL bisa bergulir di Gedongombo. Kami berpesan pada warga agar bersabar dulu, karena bergantian dengan desa lain. Kami juga berharap ke Pemkab Jombang, agar PTSL segera diwujudkan di sini,” pungkasnya.
Sekedar informasi, terdapat perbedaan antara Prona dengan PTSL. Kalau prona merupakan pendaftaran tanah secara sporadik, sehingga hanya tanah-tanah yang ikut Prona saja yang diukur.
Sedangkan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran secara sistematis, meskipun masyarakat tidak ikut serta PTSL, tanah tersebut akan tetap diukur untuk kepentingan pemetaan tanah.
Untuk mekanisme pelaksanaan PTSL pada 2021 ini, masih sama seperti sebelumnya. Sedangkan besaran biaya yang dikenakan, sesuai informasi yang didapat, sudah disetujui bersama sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) yaitu Rp 150.000 dan bisa ditambah hingga maksimal di kisaran Rp. 250.000. Sehingga total biaya tambahan yang diterapkan untuk PTSL tahun 2021 hanya di kisaran Rp. 400.000.