FaktaJombang.com – Petugas terpaksa menolak rencana perjalanan sejumlah calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Jombang, Kamis (21/4/2022).
Ini setelah mereka tidak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19. Namun, mereka hanya bisa menunjukkan bukti vaksinasi dosis satu dan dosis dua saja.
Sedangkan aturan terbaru yang diterapkan pemerintah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api, wajib menyertakan syarat negatif PCR untuk yang masih menjalani vaksin dosis pertama. Selain itu, tes antigen juga diberlakukan bagi yang sudah menjalani vaksin dosis dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Sub Urusan Customer Care Stasiun Jombang, Sunaris mengatakan, sikap tegas ini sesuai aturan yang dibelakukan pemerintah. Dia mengaku telah menolak sejumlah calon penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik.
Selain dosis dua, banyak pula calon penumpang yang datang hanya membawa bukti hasil suntik vaksin dosis satu saja. Selanjutnya, mereka diminta segera melakukan tes Covid-19 atau mencari moda transportasi lain.
“Jadi diperketat istilahnya, jadi persyaratan mungkin sebagian besar mereka vaksin dua ya kendalanya mungkin tidak dilengkapi dengan antigen atau PCR, jadi otomatis tertolak,” katanya.
“Hari ini juga ada yang masih vaksin satu. Sesuai persyaratan kalau masih vaksin satu wajib melampirkan hasil negatif PCR-nya,” imbuhnya.
Meski demikian, pihak Stasiun masih menyediakan layanan tes Antigen bagi calon penumpang yang tetap ingin melanjutkan perjalanannnya.
“Stasiun Jombang ada layanan tes Antigen seharga Rp 35 ribu yang disediakan,” jelasnya lagi.
Kebijakan tersebut berlaku bagi calon penumpang kereta api diatas usia 17 tahun.
Seperti diketahui, bagi pemudik yang masih berumur 6 hingga 17 tahun syarat tes antigen ini tak berlaku jika mereka telah melakukan suntik vaksin dosis kedua.
“Yang usia 6-17 tahun tidak wajib tes antigen atau PCR,” tandasnya. *)