FaktaJombang.com – Tersangka spesialis pencurian sepeda motor diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Dia adalah Khoirul Rochman (31) asal Dusun Kluweh, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Ia dibekuk korps seragam coklat di wilayah Kecamatan Kabuh, pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Tak hanya di Jombang, tersangka diketahui melakukan tindak kejahatannya hingga di wilayah Mojokerto, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban. Sebelumnya, sepeda motor Honda Blade nopol S-5340-RF miliknya yang hilang, dia dapati dipakai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari laporan itu, lanjut Teguh Setiawan, polisi segera melakukan penyelidikan. Sehari setelah itu, polisi pun menggerebeknya. Namun, saat penangkapan, tersangka malah kabur.
“Kami pun melepas tembakan peringatan hingga tiga kali. Tapi tidak dihiraukan. Terpaksa kami lakukan tindakan terukur pada kaki sebelah kanan tersangka,” jelas Teguh Setiawan.
Dikatakannya, tersangka beraksi pada pagi dini hari. Ia mengincar target sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban sewaktu ditinggal pemiliknya. Setelah mendapat target, kunci motor dirusak, lalu didorongnya.
“Tersangka mengincar motor yang ditinggal pemiliknya tidur atau keluar rumah. Kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dilumuri pelumas,” terangnya.
Teguh Setiawan menandaskan, tersangka mengaku sudah beraksi selama dua tahun dengan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang, dan ada juga yang di Mojokerto. Sedikitnya, ada 10 unit sepeda motor yang sudah dicurinya.
“Selain sepeda motor, ia juga mencuri dua sepeda kayuh (ontel) di Mojoagung dan juga mencuri alat pertukangan. Ia menjual motor hasil curiannya bervariasi, mulai dari harga Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta,” jelasnya
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, berupa 2 unit sepeda motor, masing-masing Honda Blade dan Suzuki Smash nopol A-4809-XA.
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Teguh Setiawan.