Beredar di Jombang, Polisi Amankan Pengedar Tembakau Sintesis 5,91 Gram

- Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yuan dan barang buktinya, diamankan di Polres Jombang.

Tersangka Yuan dan barang buktinya, diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Tampaknya, tak hanya narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang beredar di Kabupaten Jombang. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang membongkar peredaran tembakau sintesis.

Tepatnya, pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Satresnarkoba Polres Jombang membekuk Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan (25) asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Lulusan SMK yang sehari-harinya sebagai pedagang ini tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya di depan kantor sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

“Total barang bukti tembakau sintetis yang kita amankan seberat 5,91 gram,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (9/2/2021) malam.

Sebanyak itu, rincinya, masing-masing dibungkus kertas warna coklat dengan berat bersih 4,99 gr, dan dibungkus plastik klip 0,92 gram.

Baca Juga:  Ortu Anak Menantu di Jombang Ditangkap, Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Disita

Selain itu, turut diamankan sebuah buah baju lengan panjang warna kuning, 2 buah plastik warna abu-abu untuk pembungkus, 1 unit handphone merek Xiaomi hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter nopol W-2431-DC warna oranye kombinasi silver.

Menurutnya, penangkapan tersangka Yuan, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi yang mendapat informasi keberadaan tersangka, langsung menuju lokasi penangkapan dan menggerebeknya.

Baca Juga:  Rumah di Plandi Jombang Digerebek, Ribuan Pil Terlarang Diamankan

“Tembakau sintesis ini termasuk jenis narkotika golongan I bukan tanaman,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yuan harus meringkuk ke sel tahanan Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Mukid juga menandaskan, akan berupaya maksimal untuk membongkar jaringan peredaran temabakau sintesis tersebut.

“Tersangka Yuan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/fj)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB