Beredar di Jombang, Polisi Amankan Pengedar Tembakau Sintesis 5,91 Gram

- Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yuan dan barang buktinya, diamankan di Polres Jombang.

Tersangka Yuan dan barang buktinya, diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Tampaknya, tak hanya narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang beredar di Kabupaten Jombang. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang membongkar peredaran tembakau sintesis.

Tepatnya, pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Satresnarkoba Polres Jombang membekuk Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan (25) asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Lulusan SMK yang sehari-harinya sebagai pedagang ini tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya di depan kantor sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

“Total barang bukti tembakau sintetis yang kita amankan seberat 5,91 gram,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (9/2/2021) malam.

Sebanyak itu, rincinya, masing-masing dibungkus kertas warna coklat dengan berat bersih 4,99 gr, dan dibungkus plastik klip 0,92 gram.

Baca Juga:  Miris, Banyak Buruh Terjerumus Bisnis Narkoba di Jombang

Selain itu, turut diamankan sebuah buah baju lengan panjang warna kuning, 2 buah plastik warna abu-abu untuk pembungkus, 1 unit handphone merek Xiaomi hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter nopol W-2431-DC warna oranye kombinasi silver.

Menurutnya, penangkapan tersangka Yuan, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi yang mendapat informasi keberadaan tersangka, langsung menuju lokasi penangkapan dan menggerebeknya.

Baca Juga:  Tawuran Sepulang Nonton Jaranan di Sukoiber Jombang, Lima Pemuda Diringkus, Dua DPO

“Tembakau sintesis ini termasuk jenis narkotika golongan I bukan tanaman,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yuan harus meringkuk ke sel tahanan Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Mukid juga menandaskan, akan berupaya maksimal untuk membongkar jaringan peredaran temabakau sintesis tersebut.

“Tersangka Yuan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/fj)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru