Beredar di Jombang, Polisi Amankan Pengedar Tembakau Sintesis 5,91 Gram

- Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yuan dan barang buktinya, diamankan di Polres Jombang.

Tersangka Yuan dan barang buktinya, diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Tampaknya, tak hanya narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang beredar di Kabupaten Jombang. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang membongkar peredaran tembakau sintesis.

Tepatnya, pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Satresnarkoba Polres Jombang membekuk Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan (25) asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Lulusan SMK yang sehari-harinya sebagai pedagang ini tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya di depan kantor sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

“Total barang bukti tembakau sintetis yang kita amankan seberat 5,91 gram,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (9/2/2021) malam.

Sebanyak itu, rincinya, masing-masing dibungkus kertas warna coklat dengan berat bersih 4,99 gr, dan dibungkus plastik klip 0,92 gram.

Selain itu, turut diamankan sebuah buah baju lengan panjang warna kuning, 2 buah plastik warna abu-abu untuk pembungkus, 1 unit handphone merek Xiaomi hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter nopol W-2431-DC warna oranye kombinasi silver.

Baca Juga:  Pria di Jombang Digerebek Saat di Kos Ceweknya, Merembet ke Jaringannya

Menurutnya, penangkapan tersangka Yuan, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi yang mendapat informasi keberadaan tersangka, langsung menuju lokasi penangkapan dan menggerebeknya.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Empat Pria di Diwek Jombang Dibekuk Polisi

“Tembakau sintesis ini termasuk jenis narkotika golongan I bukan tanaman,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yuan harus meringkuk ke sel tahanan Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Mukid juga menandaskan, akan berupaya maksimal untuk membongkar jaringan peredaran temabakau sintesis tersebut.

“Tersangka Yuan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/fj)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB