FaktaJombang.com – Tampaknya, tak hanya narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang beredar di Kabupaten Jombang. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang membongkar peredaran tembakau sintesis.
Tepatnya, pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Satresnarkoba Polres Jombang membekuk Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan (25) asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Lulusan SMK yang sehari-harinya sebagai pedagang ini tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya di depan kantor sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total barang bukti tembakau sintetis yang kita amankan seberat 5,91 gram,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Senin (9/2/2021) malam.
Sebanyak itu, rincinya, masing-masing dibungkus kertas warna coklat dengan berat bersih 4,99 gr, dan dibungkus plastik klip 0,92 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah buah baju lengan panjang warna kuning, 2 buah plastik warna abu-abu untuk pembungkus, 1 unit handphone merek Xiaomi hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter nopol W-2431-DC warna oranye kombinasi silver.
Menurutnya, penangkapan tersangka Yuan, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi yang mendapat informasi keberadaan tersangka, langsung menuju lokasi penangkapan dan menggerebeknya.
“Tembakau sintesis ini termasuk jenis narkotika golongan I bukan tanaman,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yuan harus meringkuk ke sel tahanan Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Mukid juga menandaskan, akan berupaya maksimal untuk membongkar jaringan peredaran temabakau sintesis tersebut.
“Tersangka Yuan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/fj)