Bertamu Atau Berkegiatan Dihadiri Bupati dan Wabup Jombang, Wajib Rapid Tes

surat edaran sekda jombang
Surat Edaran Sekdakab Jombang terkait aturan bertamu ke Bupati dan Wabup

FaktaJombang.com – Kasus coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, semakin meningkat. Menurut data di laman Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Kamis 1 Juli 2021 pukul 15.00 WIB, sebanyak 21 kecamatan di Kota Santri, kini sudah tidak ada yang berzona hijau atau nol kasus Covid-19.

Sebab itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang menerbitkan surat terkait antisipasi penyebaran virus Corona di lingkup Pemkab Jombang.

Surat tertanggal 1 Juli 2021 itu, ditujukan ke seluruh Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), Direktur RSUD, Direktur Perusda, Camat. Dan Surat bernomor 100/5450/415.10.1/2021 itu, kemudian menyebar melalui media sosial WhatsApp.

Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuli membenarkan, pihaknya telah menerbitkan surat dimaksud. “Iya benar, waspada Covid saat ini meningkat,” jawabnya ketika dikonfirmasi lewat pesan di nomor WhatsApp-nya, Kamis (1/7/2021).

“Bu Gub (Gubernur,red) dan beberapa kepala daerah kena Covid,” sambungnya.

Dalam surat itu, terdapat 3 poin yang harus diperhatikan, yakni seluruh peserta rapat koordinasi atau kegiatan yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati wajib dilakukan rapid tes Antigen dengan hasil negatif.

Hal yang sama juga berlaku bagi tamu Bupati atau Wakil Bupati. Semuanya diwajibkan membawa hasil Rapid Antigen negatif.

Poin terakhir, jika seluruh Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), Direktur RSUD, Direktur Perusda, Camat hendak menghadap Bupati atau Wakil Bupati, namun kondisinya kurang fit, maka yang bersangkutan diwajibkan rapid tes terlebih dahulu.

“Kurang fit itu seperti suhu badan meninggi atau meriang. Batuk, pilek atau flu,” tandasnya.

Pihaknya juga menandaskan, langkah tersebut diambil sebagai ikhtiar dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang.

Sementara itu, dari data Dinkes Jombang per Kamis 1 Juli 2021 pukul 15.00 WIB, sebanyak 242 orang sedang dirawat di rumah sakit setelah terkonfirmasi Covid-19. Sedangkan yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) sebanyak 91 orang.

Dari 242 orang, sebanyak 85 orang dirawat di RSUD Jombang, di RSUD Ploso 40 orang, RSK Mojowarno 27 orang, RSNU 15 orang, RS Unipdu 31 orang, RS Pelengkap 13 orang, RSIA Muslimat 4 orang, RSI 13 orang, RS Moedjito Jombang 6 orang, dan RS lainnya 8 orang.

Sedangkan secara kumulatif, yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.366 kasus, Pasien sembuh 4.467, dan meninggal dunia sebanyak 566 orang. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *