Bisnis Esek-esek di Tunggorono Jombang Dibongkar Polisi, Bertarif Rp 150-200 Ribu

Mucikari eks lokalisasi tunggorono Jombang
Tersangka mucikari diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Bisnis esek-esek di eks lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, masih saja menggeliat. Meski dalam praktiknya, secara sembunyi-sembunyi.

Ini diketahui setelah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, menggerebek rumah di dusun tersebut, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang perempuan diduga sebagai mucikari. Dia adalah Anis Itasari (31) warga asal Dusun Kemiri, Kecamatan Kemlagi, Kabpaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 03 Juni 2021, yang mengetahui adanya aktivitas prostitusi di bekas lokalisasi tersebut.

Dalam praktiknya, lanjutnya, tersangka membuka sebuah warung di rumah tersebut. Tampaknya, warung itu hanya sebagai kedok belaka agar bisnis esek-esek ini tidak terendus petugas.

“Dan ternyata, warung tersebut juga menjadi ajang transaksi prostitusi,” katanya.

Saat penggerebekan siang itu, polisi mendapati seorang pekerja sek komersial (PSK) sedang melayani pria hidung belang di sebuah kamar rumah yang dikontrak tersangka.

Selain tersangka Anis, polisi juga mengamankan dua PSK berinisial DF (23) warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dan RN (30) warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dan dua PSK itu berstatus sebagai saksi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 150 ribu, sebuah sprei warna biru motif Doraemon, 1 bungkus tisu merk Tessa, 2 unit ponsel masing-masing merek Vivo biru dan Oppo hitam.

Juga sebungkus kondom merek Sutra bekas pakai, sebuah kaos lengan pendek putih, dan sebuah jumpsuit hijau.

Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 296 KUHP, yakni barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (Mucikari).

“Ancamannya, penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *