Bisnis Esek-esek di Tunggorono Jombang Dibongkar Polisi, Bertarif Rp 150-200 Ribu

- Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka mucikari diamankan di Polres Jombang.

Tersangka mucikari diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Bisnis esek-esek di eks lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, masih saja menggeliat. Meski dalam praktiknya, secara sembunyi-sembunyi.

Ini diketahui setelah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, menggerebek rumah di dusun tersebut, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang perempuan diduga sebagai mucikari. Dia adalah Anis Itasari (31) warga asal Dusun Kemiri, Kecamatan Kemlagi, Kabpaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 03 Juni 2021, yang mengetahui adanya aktivitas prostitusi di bekas lokalisasi tersebut.

Dalam praktiknya, lanjutnya, tersangka membuka sebuah warung di rumah tersebut. Tampaknya, warung itu hanya sebagai kedok belaka agar bisnis esek-esek ini tidak terendus petugas.

“Dan ternyata, warung tersebut juga menjadi ajang transaksi prostitusi,” katanya.

Saat penggerebekan siang itu, polisi mendapati seorang pekerja sek komersial (PSK) sedang melayani pria hidung belang di sebuah kamar rumah yang dikontrak tersangka.

Baca Juga:  Polres Jombang Salurkan 5,25 Ton Beras ke Warga Terdampak PPKM Darurat

Selain tersangka Anis, polisi juga mengamankan dua PSK berinisial DF (23) warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dan RN (30) warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dan dua PSK itu berstatus sebagai saksi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 150 ribu, sebuah sprei warna biru motif Doraemon, 1 bungkus tisu merk Tessa, 2 unit ponsel masing-masing merek Vivo biru dan Oppo hitam.

Baca Juga:  Mabuk Lalu Main Keroyok, Tiga Pria Jombang Diringkus Polisi

Juga sebungkus kondom merek Sutra bekas pakai, sebuah kaos lengan pendek putih, dan sebuah jumpsuit hijau.

Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 296 KUHP, yakni barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (Mucikari).

“Ancamannya, penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB