Blak-blakan Pupuk Bersubsidi 2019 di Sumobito Jombang, Mengurai Alur Distribusi

- Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pupuk bersubsidi.

Ilustrasi pupuk bersubsidi.

FaktaJombang.com – Pria berinisial SS, warga di Kabupaten Jombang, mulai blak-blakan soal pupuk bersubsidi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang

Diketahui. pupuk bersubsidi pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019 itu, diperuntukkan ke kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito.

Menurut SS, berdasarkan Permentan 47/Permentan/SR.310//19/2018, untuk mendapatkan program pupuk bersubsidi tersebut, petani melalui kelompok tani (Poktan) harus lebih dulu membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi landasan bagi perencanaan kegiatan tanam untuk satu tahun ke depan.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Berkedok Makelar Kasus di Jombang, Kuasa Hukum: 'Awalnya Dumas ke Polda Jatim'

Dikatakan SS, pembentukan Poktan-poktan tersebut difasilitasi KUD DS. Dimana, KUD DS ini merupakan kelompok petani tebu se-Kecamatan Sumobito sebagai mitra salah satu pabrik gula (PG). Sedangkan total luasan lahan petani tebu yang tergabung dalam KUD DS ini mencapai 360,317 hektar.

Baca Juga:  Banjir di Trawasan, BPBD Jombang Pastikan Tak Ada Warga Mengungsi

Untuk KUD DS sendiri, lanjut SS, berperan hanya memfasilitasi petani tebu dalam menyiapkan data kepemilikan lahan yang berkaitan erat dengan PG sebagai afalis pinjaman petani tebu pada bank.

“Termasuk pengajuan pupuk bersubsidi tersebut .Saat itu, data kepemilikan lahan petani tebu itu harus disinkonkan dan mendapat persetujuan PG. Karena PG selama ini sebagai afalis atau penjamin. Lalu, PG melakukan validasi kepemilikan lahan menggunakan GPS. Hal ini, agar tidak terjadi double kepemilikan lahan tebu bagi calon penerima/sasaran pupuk bersubsidi,” papar SS.

Baca Juga:  Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Kejari Jombang Belum Terima SPDP

Selanjutnya, RDKK yang disusun kelompok tani (Poktan) setelah disinkonkan dan divalidasi dengan PG, kemudian disetujui oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan).

Dan sebelum diajukan ke distributor pupuk, RDKK tersebut harus lebih dulu mendapat persetujuan Dinas Pertanian (Distan) setempat.

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru