FaktaJombang.com – Pria berinisial SS, warga di Kabupaten Jombang, mulai blak-blakan soal pupuk bersubsidi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang
Diketahui. pupuk bersubsidi pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019 itu, diperuntukkan ke kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito.
Menurut SS, berdasarkan Permentan 47/Permentan/SR.310//19/2018, untuk mendapatkan program pupuk bersubsidi tersebut, petani melalui kelompok tani (Poktan) harus lebih dulu membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi landasan bagi perencanaan kegiatan tanam untuk satu tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan SS, pembentukan Poktan-poktan tersebut difasilitasi KUD DS. Dimana, KUD DS ini merupakan kelompok petani tebu se-Kecamatan Sumobito sebagai mitra salah satu pabrik gula (PG). Sedangkan total luasan lahan petani tebu yang tergabung dalam KUD DS ini mencapai 360,317 hektar.
Untuk KUD DS sendiri, lanjut SS, berperan hanya memfasilitasi petani tebu dalam menyiapkan data kepemilikan lahan yang berkaitan erat dengan PG sebagai afalis pinjaman petani tebu pada bank.
“Termasuk pengajuan pupuk bersubsidi tersebut .Saat itu, data kepemilikan lahan petani tebu itu harus disinkonkan dan mendapat persetujuan PG. Karena PG selama ini sebagai afalis atau penjamin. Lalu, PG melakukan validasi kepemilikan lahan menggunakan GPS. Hal ini, agar tidak terjadi double kepemilikan lahan tebu bagi calon penerima/sasaran pupuk bersubsidi,” papar SS.
Selanjutnya, RDKK yang disusun kelompok tani (Poktan) setelah disinkonkan dan divalidasi dengan PG, kemudian disetujui oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan).
Dan sebelum diajukan ke distributor pupuk, RDKK tersebut harus lebih dulu mendapat persetujuan Dinas Pertanian (Distan) setempat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya