Blak-blakan Pupuk Bersubsidi 2019 di Sumobito Jombang, Mengurai Alur Distribusi

- Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pupuk bersubsidi.

Ilustrasi pupuk bersubsidi.

FaktaJombang.com – Pria berinisial SS, warga di Kabupaten Jombang, mulai blak-blakan soal pupuk bersubsidi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang

Diketahui. pupuk bersubsidi pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019 itu, diperuntukkan ke kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito.

Menurut SS, berdasarkan Permentan 47/Permentan/SR.310//19/2018, untuk mendapatkan program pupuk bersubsidi tersebut, petani melalui kelompok tani (Poktan) harus lebih dulu membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi landasan bagi perencanaan kegiatan tanam untuk satu tahun ke depan.

Dikatakan SS, pembentukan Poktan-poktan tersebut difasilitasi KUD DS. Dimana, KUD DS ini merupakan kelompok petani tebu se-Kecamatan Sumobito sebagai mitra salah satu pabrik gula (PG). Sedangkan total luasan lahan petani tebu yang tergabung dalam KUD DS ini mencapai 360,317 hektar.

Baca Juga:  Soal PTSL Barongsawahan Jombang, Camat: 'Saking Semangatnya Kades dan Salah Prosedur'

Untuk KUD DS sendiri, lanjut SS, berperan hanya memfasilitasi petani tebu dalam menyiapkan data kepemilikan lahan yang berkaitan erat dengan PG sebagai afalis pinjaman petani tebu pada bank.

“Termasuk pengajuan pupuk bersubsidi tersebut .Saat itu, data kepemilikan lahan petani tebu itu harus disinkonkan dan mendapat persetujuan PG. Karena PG selama ini sebagai afalis atau penjamin. Lalu, PG melakukan validasi kepemilikan lahan menggunakan GPS. Hal ini, agar tidak terjadi double kepemilikan lahan tebu bagi calon penerima/sasaran pupuk bersubsidi,” papar SS.

Baca Juga:  Minyak Goreng Mahal, Pengusaha Kerupuk di Segodorejo Jombang Libur Produksi

Selanjutnya, RDKK yang disusun kelompok tani (Poktan) setelah disinkonkan dan divalidasi dengan PG, kemudian disetujui oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan).

Dan sebelum diajukan ke distributor pupuk, RDKK tersebut harus lebih dulu mendapat persetujuan Dinas Pertanian (Distan) setempat.

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB