Bocah Main Ponsel Dirampas dan Ditendang, Pelakunya Pecatan TNI

pecatan TNI Rampas ponsel di jombang
Tersangka saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Entah apa yang ada dipikiran Abu Bakar (45) warga Dusun/ Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga dia nekat merampas handphone yang sedang dimainkan seorang anak-anak.

Aksi berebut pun terjadi antara keduanya. Namun, ponsel yang dipegang anak dari Wahyu Akhirul Rochana (36) warga Dusun Randulawang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu lepas dan berpindah tangan.

Peristiwa yang dialami DR, anak Wahyu Rochana ini terjadi pada bulan puasa Ramadan lalu, tepatnya Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pasca buka puasa dan salat Magrib itu, dia sedang asyik memainkan ponselnya di teras masjid Darussalam, Dusun Randuwatang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang. Beberapa saat berselang, datang seorang pria mengendarai sepeda motor Kawasaki Satria FU warna hitam.

“Setelah sepedanya diparkir, korban kemudian didekati tersangka,” kata AKP Hariyono, Kasubbag Humas Polres Jombang, Jumat (21/5/2021).

Tergiur ponsel merek Samsung ditangan DR, ia pun langsung merampasnya. Hanya saja, perampasan itu cukup alot, hingga tersangka Abu Bakar menendang korban.

“Korban terjatuh karena ditendang tersangka. Setelah handphone itu berpindah tangan, tersangka langsung kabur. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 750 ribu,” ujarnya.

Pulang dengan tangan kosong, Wahyu A Rochana, ibu korban pun melapor ke Polsek Diwek. Kasus ini pun kemudian ditangani korps seragam coklat secara intensif.

Selang beberapa waktu, polisi mengantongi identitas tersangka. Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka Abu Bakar yang diketahui eks Anggota TNI-AL.

“Tersangka ini, dulunya adalah Anggota TNI-AL (Armatim Surabaya). Tapi, dia kemudian dipecat tahun 2019 karena kasus pencurian kendaraan bermotor di markasnya sendiri, sekitar 11 unit,” jelas Hariyono.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Satria FU warna hitam beserta STNK, juga 1 unit handphone Samsung J2 Prime warna putih beserta dosbook-nya.

Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Jombang. Tersangka kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres setempat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas),” pungkas Hariyono. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *