BOS Sejumlah TK Hingga SMA di Jombang Bakal Diaudit Irjen Kemendikbudristek

ilustrasi SIPLah
Ilustrasi SIPLah

FaktaJombang.com – Sejumlah sekolah mulai jenjang TK hingga SMA negeri dan swasta di Kabupaten Jombang, bakal diaudit Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Audit tersebut, terkait kinerja atas Program Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dengan sumber dana dari Biaya Operasional Sekolah (BOS), baik regular maupun afirmasi mulai tahun 2019 hingga 2021.

Rencana audit ini diketahui, setelah Surat Tugas berkop surat Irjen Kemendikbudristek, tersebar di kalangan Kepala Sekolah, Guru di wilayah Kabupaten Jombang. Tertulis juga, surat tugas tertanggal 10 Mei 2021 dan ditandatangani Inspektur III itu, berlaku mulai 18 Mei hingga 22 Mei 2021.

“Informasi yang kami dapatkan, rencana pelaksanaan audit dari Irjen Kemendikbudristek tanggal Rabu 19 Mei 2021 besok,” ujar sumber FaktaJombang.com, Senin (17/5/2021).

Bahkan, beredar pesan bernada imbauan lewat aplikasi WhatsApp di kalangan Kepsek dan Guru. Di mana setiap sekolah diminta untuk menyiapkan bukti-bukti di antaranya, bukti bayar/ invoice, mutasi rekening, negosiasi dengan penyedia yang diunduh dari aplikasi SIPLah.

Juga, SI (standing instruction) yang diunduh dr aplikasi SIPLah, membawa laptop dan dokumen lainnya terkait transaksi melalui SIPLah.

“Dalam pesan itu juga tertulis, Kepsek dan operator sekolah, diminta untuk hadir saat pertemuan,” kata pria yang tidak berkenanan namanya dicantumkan di media massa ini.

Sumber juga menunjukkan data sejumlah TK, SD, SMP dan SMA yang bakal menjadi sasaran audit Irjen Kemendikbudristek terkait penggunaan BOS lewat SIPLah tersebut.

Dari data itu diketahui, rata-rata pihak sekolah belum membayar nilai transaksi pengadaan barang/jasa bersistem online ini. Sedangkan nilai transaksinya, variatif di masing-masing sekolah.

“Dari data sasaran sekolah yang kami dapatkan, ada sekitar 28 SD, 18 SMP, 8 SMA, dan 12 TK. Semuanya, status pembayarannya tercacat belum dibayar,” sebutnya.

“Untuk status transaksinya, tercacat ada yang pesanannya sudah diterima, ada juga berstatus BAST (berita acara serah terima) yang dibuat pihak sekolah,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) oleh Satuan Pendidikan, wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.

Hingga berita ini diunggah, FaktaJombang.com belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, ihwal rencana audit ini. Namun, FaktaJombang.com masih berupaya melakukan konfirmasi. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *