FaktaJombang.com – Meski bantuan pangan non tunai (BPNT) kini disalurkan secara tunai ke keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan, yakni mulai Januari hingga Maret 2022, bukan berarti tanpa persoalan.
Seperti diduga terjadi di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Di desa ini, ada dugaan praktik penarikan bantuan tunai ke KPM. Besaran tarikan, bervariasi. Mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Praktik tarikan ini, seperti diungkapkan sumber yang menolak namanya dicantumkan ke media massa. Dia berterus terang, sempat didatangi dua warga setempat sekitar seminggu lalu. Keduanya, kata sumber, mengeluhkan adanya praktik penarikan bantuan tunai yang semula bernama BPNT tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua orang ke saya. Yang satu menceritakan jika bantuannya diminta perangkat desa setelah mengambil pencairan BPNT itu. Ya, dia didatangi ke rumahnya sekitar satu mingguan lalu,” ujarnya ke FaktaJombang.com, Selasa (1/3/2022).
Sumber juga mengaku belum mengetahui pasti, maksud dan tujuan penarikan sebagian dana bantuan tunai tersebut.
Dikatakannya, BPNT yang disalurkan tunai tersebut dicairkan secara bertahap. Saat pencairan, lanjut sumber, KPM tersebut diingatkan oleh oknum perangkat desa, agar tidak lupa dengan perangkat desanya.
“Kata mereka pas waktu pencairan ada perangkat desa yang bilang, jangan lupa nanti ke polonya ya, gitu,” jelasnya.
“Yang awal itu katanya diminta Rp 150-an. Tapi kabarnya, nominal yang diminta beda-beda, tidak semua KPM ditarik Rp 150 ribu. Ada yang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” imbuh sumber.
Sumber juga menuturkan, para KPM yang bantuannya diduga ditarik, mengaku tidak berani melaporkan adanya praktik ini. Kemudian, kepada sumber-lah, para KPM tersebut wadul.
“Padahal di dalam suratnya, kalau ada pemotongan atau permintaan kembali disuruh melaporkan. Tapi para KPM itu ketakutan untuk melaporkan itu, karena tidak mau bermasalah, katanya,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu KPM di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang mengaku, jika dirinya dimintai dana sebesar Rp 100 ribu, usai melakukan pencairan bantuan tunai.
“100 ribu rupiah, kurang 50 ribu soalnya nggak ada kembaliannya. Tapi, katanya wong kulonan (warga barat) ditarik Rp 100 ribu. Kalau minta tambahan nggak saya kasih. Saya didatangi kemarin. Tapi, kata sejumlah KPM, sekarang dimintai seikhlasnya,” ungkapnya, seraya meminta namanya tidak disebutkan di media massa.
Sementara itu, kepala Desa (Kades) Bakalanrayung saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan nomor WhatsApp-nya, tidak ada respon. Hingga berita ini diunggah, belum ada jawaban dari sang Kades.
Sekedar diketahui, BPNT yang kemudian berganti nama menjadi Bantuan Program Sembako secara tunai ini disalurkan lewat PT Pos Indonesia di daerah masing-masing. Besarannya, yakni Rp 600 ribu per KPM untuk alokasi selama 3 bulan, yakni Januari hingga Maret 2022. Atau sejumlah Rp 200 ribu per bulan. *)