FaktaJombang.com – Diringkusnya HPN (39) tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, rupanya bikin geram Badan Penyuluh dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Jombang.
Diketahui, HPN merupakan oknum Anggota Persekutuan Doa (PD) Efrata, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap polisi, setelah orang tua korban melapor ke pihak berwajib atas peristiwa memilukan menimpa putrinya yang masih berusia 14 tahun.
“Kami, atas nama Keluarga Besar BPPH Pemuda Pancasila Jombang mengutuk keras atas kejadian tersebut,” tandas Edi Haryanto SH MH CIL CMe, Ketua BPPH PP Jombang, Selasa (23/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga mengatakan turut prihatin atas kejadian tersebut. Selain melibatkan oknum pemuka agama, juga karena korbannya masih berusia di bawah umur yang sekaligus merupakan anggota jemaatnya.
Semestinya, lanjut Edi Haryanto, yang bersangkutan adalah sosok panutan bagi seluruh jemaatnya. Bukannya malah berbuat tidak senonoh dan merusak masa depan anggota jemaatnya yang masih berusia belia.
“Terus terang kami prihatin. Apalagi modusnya diketahui bersinggungan dengan agama, yaitu pengobatan melalui doa,” ungkapnya.
Pengacara gaul ini juga menyinggung, jika Jombang merupakan Kota Beriman dan beberapa kali mendapat predikat sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Karenanya, ia meminta agar penegak hukum lebih serius dalam penanganan hukum terhadap tersangka.
“Maka wajib hukumnya, baik polisi maupun kejaksaan untuk lebih serius menangani perkara ini,” tandas Edi Haryanto.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta, saat di persidangan nanti, Majelis Hakim bisa menjatuhi hukuman setimpal dan setinggi-tingginya atas perbuatan tersangka.
“Ini agar bisa memberi pembelajaran, agar pelaku tindak kejahatan pencabulan anak di bawah umur di Jombang ini, tidak kembali terjadi,” pungkasnya. *)
Baca sebelumnya: Oknum Anggota Persekutuan Doa di Jombang Setubuhi Pasien di Bawah Umur, Ini Modusnya