FaktaJombang.com – Disebut-sebut tidak mengantongi izin operasional, tempat layanan kesehatan bernama Nur Hasanah, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ternyata bukan Rumah Sakit (RS). Melainkan Klinik Utama.
Eko Nurwahid membenarkan, hingga saat ini klinik kesehatan yang dikelolanya masih berupa Klinik utama. Yakni, klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
“Selain itu, sifat klinik utama bisa menyelenggarakan rawat jalan, rawat inap dan/atau home care,” katanya kepada FaktaJombang.com, Jumat (16/4/2021).
Ia mengurai niatannya merubah klinik utama Nur Hasanah menjadi rumah sakit (RS), ketika masa izin opeasionalnya habis. Hanya saja, persyaratan naik status menjadi RS terkendala fasilitas lahan yang kurang memadai.
“Sebenarnya kami ingin merubah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menjadi Rumah Sakit. Tapi tidak memungkinkan. Makanya, kita kembali seperti semula, yakni Klinik Utama Nur Hasanah,” sambungnya.
Karena ada syarat yang belum bisa terpenuhi, pihaknya kemudian melakukan pengajuan perpanjangan izin operasional dengan KBLI klinik utama. Alias mengurungkan niatnya merubah menjadi RS.
“Masih dalam proses, saat ini sudah kita ajukan melalui OSS (Online Single Submission). Setelah itu, rekom dari Dinkes, kemudian ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang,” ulasnya.
Pihaknya juga menyatakan, jika IMB serta dokumen SPPL atau dokumen UKL-UPL sudah dikantongi sejak awal berdirinya Klinik Utama Nur Hasanah.
“Kalau dokumen UKL-UPL sudah dari dulu. Tinggal memperpanjang izin operasional, dan saat ini sudah kami proses,” ungkap Eko.
Ia juga menjelaskan, jika stiker bertulis RS di mobil ambulans yang dimiliki maupun banner yang ada di kliniknya, hanya karena niatannya merubah status Klinik Utama menjadi RS.
“Itu kan karena kami ingin menjadi RS. Kan ini belum memenuhi, kemudian kami kembali ke Klinik Utama. Ya pasti akan kita ganti,” pungkasnya, *)