FaktaJombang.com – Polres Jombang akhirnya menetapkan 2 pria yang terjaring dalam penggerebekan di perumahan dusun Buduran, desa Jogoloyo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, sebagai tersangka, pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Keduanya yakni berinisial ID (19) warga desa Mlaras, kecamatan Sumobito, dan AN (16) warga desa Watudakon, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang.
Baca juga: Perumahan di Jogoloyo Jombang Digerebek, Sejumlah Pasangan Luar Nikah Terjaring
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara cewek yang bersama ID dan AN saat terjaring dalam penggerebekan tersebut, tidak dilanjutkan oleh kepolisian. Karena keduanya masih di bawah umur, yakni usia 14 dan 16 tahun.
Sedangkan 5 pasangan lain yang juga terjaring dalam penggerebekan itu, dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Jombang.
“Ada 7 pasangan yang terjaring. 5 pasangan diserahkan ke Satpol PP Kombang karena usianya sudah dewasa. Namun, ada 2 pasangan kita proses,” kata AKP Sukaca, Kasatreskrim Polres Jombang.
Menurutnya, kepolisian menetapkan kepada 2 pasangan tersebut sebagai tersangka, karena dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Yang dua ini, perempuan masih di bawah umur, yakni usia 14 dan 16 tahun, Jadi yang laki-laki bisa diproses hukum,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan tersebut, keduanya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jombang.
Keduanya terancam dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidananya, penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya dibertakan, sebanyak 7 pasangan di luar nikah, terjaring razia saat berada di dalam sejumlah kamar yang berada di perumahan Joglo Resident, desa Jogoloyo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, Senin (15/1/2024) lalu.
Mereka menyewa kamar dari 5 rumah kos di perumahan tersebut seharga Rp 30 ribu rupiah per jam, untuk berbuat begituan.
Oleh warga, 7 pasangan remaja yang tertangkap kemudian diserahkan ke Polres Jombang untuk diproses secara hukum. *)