Buntut Penggerebekan Perumahan di Jogoloyo Jombang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam penggerebekan di perumahan di desa Jogoloyo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, diangkut mobil dan dibawa ke Polres Jombang. (Foto: IST)

Pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam penggerebekan di perumahan di desa Jogoloyo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, diangkut mobil dan dibawa ke Polres Jombang. (Foto: IST)

FaktaJombang.com – Polres Jombang akhirnya menetapkan 2 pria yang terjaring dalam penggerebekan di perumahan dusun Buduran, desa Jogoloyo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, sebagai tersangka, pada Senin (15/1/2024) kemarin.

Keduanya yakni berinisial ID (19) warga desa Mlaras, kecamatan Sumobito, dan AN (16) warga desa Watudakon, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang.

Baca juga: Perumahan di Jogoloyo Jombang Digerebek, Sejumlah Pasangan Luar Nikah Terjaring

Sementara cewek yang bersama ID dan AN saat terjaring dalam penggerebekan tersebut, tidak dilanjutkan oleh kepolisian. Karena keduanya masih di bawah umur, yakni usia 14 dan 16 tahun.

Baca Juga:  Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Sedangkan 5 pasangan lain yang juga terjaring dalam penggerebekan itu, dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Jombang.

“Ada 7 pasangan yang terjaring. 5 pasangan diserahkan ke Satpol PP Kombang karena usianya sudah dewasa. Namun, ada 2 pasangan kita proses,” kata AKP Sukaca, Kasatreskrim Polres Jombang.

Menurutnya, kepolisian menetapkan kepada 2 pasangan tersebut sebagai tersangka, karena dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Emak-emak di Sentul Jombang Nekat Jual Miras, Polisi Amankan 22 Botol

“Yang dua ini, perempuan masih di bawah umur, yakni usia 14 dan 16 tahun, Jadi yang laki-laki bisa diproses hukum,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan tersebut, keduanya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jombang.

Keduanya terancam dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidananya, penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Akhir Tahun 2021, Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Sepekan

Sebelumnya dibertakan, sebanyak 7 pasangan di luar nikah, terjaring razia saat berada di dalam sejumlah kamar yang berada di perumahan Joglo Resident, desa Jogoloyo, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, Senin (15/1/2024) lalu.

Mereka menyewa kamar dari 5 rumah kos di perumahan tersebut seharga Rp 30 ribu rupiah per jam, untuk berbuat begituan.

Oleh warga, 7 pasangan remaja yang tertangkap kemudian diserahkan ke Polres Jombang untuk diproses secara hukum. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru