FaktaJombang.com – Pria berinisial ES (33), warga asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, mengadu ke Badan Penyuluh dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) MPC Kabupaten Jombang.
Dalam penuturannya, dia berkeluh kesah terkait nasibnya yang di-PHK oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, yakni di PT CBN yang berlokasi di jalan Cempaka Jombang.
“Saya sebagai sekuriti di PT CBN. Kerja selama 2 setengah tahun,” katanya, Minggu (30/4/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama 2,5 tahun bekerja sebagai sekuriti, dia mengaku tidak melakukan kesalahan apapun yang bisa merugikan perusahaan. Namun, dia kemudian mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tersebut, tanpa ada proses dan penjelasan apapun.
“Waktu itu saya langsung diberi putusan PHK dari pihak perusahaan saya bekerja. Tanpa ada proses apapun,” tutur bapak satu putra yang masih berusia 7 tahun ini.
Meskipun tak tahu sebab musababnya, dia pun terpaksa rela menerima keputusan dari pihak perusahaan yang dia rasa “menyakitkan” itu. Pekerjaan sekuriti yang dia jalani yang gajinya sebagai penopang ekomomi keluarga itu pun, mendadak sirna.
“Bagi saya, keputusan PHK itu sepihak,” imbuhnya.
Disinggung soal pesangon, dia mengaku tidak menerima apapun selain putusan PHK tersebut.
“Nggak terima apa-apa. Makanya, saya mengadu ke BPPH PP Jombang ini, untuk memperjuangkan nasib saya ini,” akunya memungkasi.
Sementara itu, Ketua Badan Penyuluh dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Jombang, Edi Haryanto SH MH CIL CMe, membenarkan telah menerima pengaduan dari ES. Dia menyayangkan, adanya insiden PHK yang dialami ES.
“Kami sudah menerima aduannya. Dan pasti, ES sangat kecewa atas keputusan PHK yang dia terima,” kata Edi Haryanto, Minggu (30/4/2023) malam.
Menurutnya, sebelum PHK diberikan, semestinya pihak perusahaan perlu memberitahukan lebih dulu kepada pekerja yang hendak di-sanksi PHK.
Menurutnya, jika seorang pekerja memang melakukan kesalahan menurut aturan yang berlaku pada internal perusahaan, pihak perusahaan setidaknya lebih dulu melakukan sanksi teguran atau peringatan.
“Bisa saja, dengan memberinya SP (surat peringatan) satu, dua, dan tiga. Harapannya, dari SP ini, si pekerja tahu kesalahan yang dituduhkan padanya dan akan memperbaiki kesalahan tersebut. Jika tidak ada, ya mana mungkin pekerja ini tahu kesalahannya,” paparnya.
Terkait hal ini, Edi Haryanto menyatakan, akan melakukan pendampingan pada ES dan melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan nasibnya.
“Berdasarkan aduan ES, dia merupakan korban PHK sepihak. Dan kami, BPPH PP Jombang pasti akan melakukan pendampingan terkait hal ini,” tegasnya.
Bahkan, Edi Haryanto juga menegaskan, jika pada momen Hari Buruh Internasional, 1 Mei ini, BPPH PP Jombang membuka pos pengaduan kasus hukum perburuhan yang dialami para pekerja.
Hal ini, katanya, sebagai bentuk kepedulian BPPH PP Jombang terhadap buruh atau pekerja di Kota Santri. Sekaligus sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja.
“Pos pengaduan ini, merupakan kado di MayDay, Kado ulang tahun para buruh di Jombang. Kami sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Gus Sentot, ketua MPC Pemuda Pancasila Jombang terkait pos pengaduan ini,” tandasnya. *)