FaktaJombang.com – Puluhan buruh di Kabupaten Jombang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Selasa (9/11/2021).
Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang Tahun 2022 sebesar 10 persen dari UMK tahun sebelumnya. Seperti diketahui, UMK Jombang tahun 2021 sebesar Rp 2,65 juta.
Salah seorang buruh, Lutfi Mulyono mengatakan, aksi ini sengaja dilakukan menjelang proses penetapan UMK tahun 2022. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Provinsi, pembahasan dan perumusan UMK tahun 2022, diawali tanggal 11 sampai 16 November 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, dari tanggal 16 sampai tanggal 25 November 2021, adalah rekomendasi Bupati kepada Gubernur.
“Nah, Gubernur menetapkan UMK Kabupaten/Kota, terakhir tanggal 30 November. Oleh karenanya, mulai pada pembahasan hingga penetapan UMK Kabupaten/kota tanggal 30 November 2021, kami akan terus melakukan pengawalan,” ungkapnya.
Dalam aksi itu, perwakilan buruh juga melakukan pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang di salah ruang di OPD (organisasi perangkat daerah) tersebut.
Lutfi Mulyono yang juga merupakan Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) Jombang tersebut, juga meminta agar diadakan verifikasi ulang terhadap seluruh serikat buruh yang berada di kursi Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang.
“Sudah kita sampaikan, berdasarkan upah tahun kemarin, kami dipecundangi, kami trauma, karena tidak ada kenaikan UMK, dan tidak ada supervisi atau kontrol dari pemerintah terkait harga sandang, pangan, papan masyarakatnya, tapi upah tidak dinaikkan,” tuturnya.
Selama ini, kata dia, perwakilan buruh yang ada di Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang selalu tertutup dan tidak pernah menyampaikan kepada serikat buruh lain di Kabupaten Jombang.
“Keterwakilannya memang sah atau tidak sah, karena kami tidak pernah dilibatkan. Yang kedua, atau ada solusi lain, kami dilibatkan kami dilibatkan dalam perundingan penetapan upah,” tandasnya.
“Hasil pertemuannya bagaimana, rumusannya bagaimana, sampai penetapannya bagaimana,” sambung dia.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Priadi mengatakan, pada dasarnya, pihaknya menerima dengan baik penyampaian aspirasi dari para buruh. Pihaknya juga akan melakukan diskusi dan melakukan rapat terkait usulan buruh ini. Namun, dia menegaskan, hasil akhir ada pada hasil pleno.
“Memang seyogyanya demikian sebagai serikat pekerja, supaya bisa memberikan kontrol dalam bentuk pengendalian terhadap Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang,” kata Priadi.
“Sepanjang tidak berada di atas batas atas. Ingat, kita diikat oleh aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bahwa upah itu dihitung terlebih dahulu batas atas dan bawah. Ketika upah kita di atas batas atas, maka kabupaten tidak punya kewenangan lagi untuk merekomendasikan kenaikan upah,” pungkasnya.