FaktaJombang.com – Dua pemuda di Jombang diciduk Unit Reskrim Polsek Diwek, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Keduanya di ringkus di rumahnya masing-masing, Sabtu (27/3/2021) pagi.
Dia adalah Yoyok alias Galih Tato (38) warga Dusun Sumberpacing, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, dan Soni Sandra (30) warga Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, terbongkarnya dua pemuda yang merupakan jaringan peredaran narkoba jenis pil dobel L ini, bermula dari penggeledahan seorang pemuda berinisial R di kawasan wisata religi Gus Dur, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Jumat (26/3/2020) sektiar pukul 23.30 WIB itu, polisi sedang patroli di kawasan tersebut, mencurigai gerak-gerik pemuda asal Desa/ Kecamatan Diwek ini.
“Saat digeledah, R kedapatan menyimpan 20 butir pil dobel L,” kata Achmad Chairuddin, Sabtu (27/3/2021) malam.
Kepada petugas, R mengaku mendapatkan pil terlarang tersebut dari Yoyok alias Galih Tato. Setelah keterangan dari R dirasa cukup, polisi segera menuju rumah Yoyok di Dusun Sumberacing Desa Sumbersari, dan menggerebeknya sekitar pukul 05.00 WIB.
“Dari tangan Yoyok, kami menyita barang bukti berupa 3 kit sebanyak 28 butir pil doble L,” sambungnya.

Saat diperiksa, pria bertato di bagian tubuhnya ini mengaku membeli pil dobel L itu dari Soni Sandra. Sejam kemudian, atau sekitar pukul 06.00 WIB, rumah Yoyok di Dusun Pelem Desa Jatipelem digerebek. Kemudian polisi menggelandangnya ke Mapolsek Diwek.
Dari penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 9 kit masing-masing berisi 9 butir pil doblel L, Juga 2 plastik masing-masing berisi 100 butir pil doble L.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 281 butir pil doble L serta uang Rp 190 ribu. Juga disita 1 botol plastik dan 9 grenjeng rokok,” sebutnya.
Saat ini, kata Ahmad Chairuddin, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Diwek, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. *)