Ciduk Pria Sumbersari dan Jatipelem Jombang, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L

- Redaksi

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yoyok alias Galih Tato (38) warga Dusun Sumberpacing, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, saat diamankan di Polsek Diwek.

Tersangka Yoyok alias Galih Tato (38) warga Dusun Sumberpacing, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, saat diamankan di Polsek Diwek.

FaktaJombang.com – Dua pemuda di Jombang diciduk Unit Reskrim Polsek Diwek, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Keduanya di ringkus di rumahnya masing-masing, Sabtu (27/3/2021) pagi.

Dia adalah Yoyok alias Galih Tato (38) warga Dusun Sumberpacing, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, dan Soni Sandra (30) warga Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, terbongkarnya dua pemuda yang merupakan jaringan peredaran narkoba jenis pil dobel L ini, bermula dari penggeledahan seorang pemuda berinisial R di kawasan wisata religi Gus Dur, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang.

Baca Juga:  Tak Bisa Ditemui Meski Jam Aktif, Kepala SDN Ceweng Jombang Disebut Sedang Acara Kemanten 3 Hari

Pada Jumat (26/3/2020) sektiar pukul 23.30 WIB itu, polisi sedang patroli di kawasan tersebut, mencurigai gerak-gerik pemuda asal Desa/ Kecamatan Diwek ini.

“Saat digeledah, R kedapatan menyimpan 20 butir pil dobel L,” kata Achmad Chairuddin, Sabtu (27/3/2021) malam.

Kepada petugas, R mengaku mendapatkan pil terlarang tersebut dari Yoyok alias Galih Tato. Setelah keterangan dari R dirasa cukup, polisi segera menuju rumah Yoyok di Dusun Sumberacing Desa Sumbersari, dan menggerebeknya sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:  Rambu Hati-hati di Diwek Jombang Terbalik, Tercantum APBD 2020

“Dari tangan Yoyok, kami menyita barang bukti berupa 3 kit sebanyak 28 butir pil doble L,” sambungnya.

Soni Sandra (30) warga Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, diamankan di Polsek setempat beserta barang buktinya.

Saat diperiksa, pria bertato di bagian tubuhnya ini mengaku membeli pil dobel L itu dari Soni Sandra. Sejam kemudian, atau sekitar pukul 06.00 WIB, rumah Yoyok di Dusun Pelem Desa Jatipelem digerebek. Kemudian polisi menggelandangnya ke Mapolsek Diwek.

Dari penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 9 kit masing-masing berisi 9 butir pil doblel L, Juga 2 plastik masing-masing berisi 100 butir pil doble L.

Baca Juga:  Aksi Brutal Geng Motor di Jombang, Begini Kata Saksi dan Polisi

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 281 butir pil doble L serta uang Rp 190 ribu. Juga disita 1 botol plastik dan 9 grenjeng rokok,” sebutnya.

Saat ini, kata Ahmad Chairuddin, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Diwek, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru