Curi Kabel PLN, Residivis Asal Bendet Jombang Menyamar Petugas

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian kabel PLN diamankan di Polsek Diwek, Jombang, beserta barang buktinya.

Tersangka pencurian kabel PLN diamankan di Polsek Diwek, Jombang, beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – MS (42) pria asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tampaknya tidak kapok masuk bui. Betapa tidak, pria yang pernah ditangkap gara-gara mencuri kabel milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) tersebut, kembali dibekuk dengan kasus yang sama.

Ulahnya terciduk polisi setelah mencuri kabel grounding sepanjang 7 meter di dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang.

Bahkan, agar tidak mudah diketahui, MS juga menyamar sebagai petugas PLN. Ia memakai kaos berwarna biru yang di bagian sakunya terdapat logo PLN.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kapolsek Diwek, Selasa (19/4/2022).

AKP Dwi Basuki menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah Polsek Diwek menerima laporan dari Nur Rella Catur Trisno Wahyudi, Manager PLN Ngoro Jombang.

Laporan itu menyebutkan, tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan mencuri kabel grounding sepanjang kurang lebih 7 meter.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka memakai kaos layaknya petugas PLN. Kemudian MS memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) yang ada pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur, Desa Keras.

Baca Juga:  Berkas Dugaan Pelecehan Seksual Putra Kiai di Jombang, Bolak-balik Dikembalikan Kejaksaan

“Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Dwi Basuki, MS mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

“Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo,” katanya.

Baca Juga:  Bocah Main Ponsel Dirampas dan Ditendang, Pelakunya Pecatan TNI

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 3 rol kabel grounding panjang kurang lebih 7 meter dan 1 kaos warna biru yang terdapat logo PLN di sakunya.

“Selain itu juga 1 pipa pelindung grounding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S-2862-ZQ,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru