FaktaJombang.com – MS (42) pria asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tampaknya tidak kapok masuk bui. Betapa tidak, pria yang pernah ditangkap gara-gara mencuri kabel milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) tersebut, kembali dibekuk dengan kasus yang sama.
Ulahnya terciduk polisi setelah mencuri kabel grounding sepanjang 7 meter di dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang.
Bahkan, agar tidak mudah diketahui, MS juga menyamar sebagai petugas PLN. Ia memakai kaos berwarna biru yang di bagian sakunya terdapat logo PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kapolsek Diwek, Selasa (19/4/2022).
AKP Dwi Basuki menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah Polsek Diwek menerima laporan dari Nur Rella Catur Trisno Wahyudi, Manager PLN Ngoro Jombang.
Laporan itu menyebutkan, tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan mencuri kabel grounding sepanjang kurang lebih 7 meter.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka memakai kaos layaknya petugas PLN. Kemudian MS memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) yang ada pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur, Desa Keras.
“Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Dwi Basuki, MS mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo,” katanya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 3 rol kabel grounding panjang kurang lebih 7 meter dan 1 kaos warna biru yang terdapat logo PLN di sakunya.
“Selain itu juga 1 pipa pelindung grounding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S-2862-ZQ,” pungkasnya.