FaktaJombang.com – Entah apa yang ada di benak Putri BTD (28). Meski sudah menjadi perawat, warga Jalan Kusuma Bangsa Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang ini masih saja nekat mencuri handphone di sebuah klinik kecantikan.
Beruntung, klinik kecantikan yang terletak di Jalan Bupati R Soedirman (eks Jalan Patimura) Desa Sengon itu terpasang CCTV (circuit closed television) atau kamera pengintai. Dari rekaman kamera pengintai itulah, Putri akhirnya diringkus polisi.
“Kejadiannya pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Handphone yang dicuri tersangka adalah ponsel khusus usaha klinik kecantikan tersebut,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang Kota, Sabtu (12/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal diketahuinya handphone itu raib, saat M Amirul Khakimin (29) kepala klinik kecantikan itu mencari-cari keberadaan ponsel merek Vivo tipe Y17. Karena tidak ditemukan, pria asal Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi itu, berinisiatif menghubungi nomer ponsel lewat chat aplikasi WhatsApp.
“Saat nomor WhatsApp dikirimi pesan, hanya centang satu. Atau pesan itu tidak sampai,” ujarnya.
Amirul kemudian menanyakan ke Salsabila, karyawatinya di bagian administrasi. Saban harinya, dialah yang menjadi operator pada ponsel khusus klinik itu. Salsabila pun menjawab, jika ponsel selalu diletakkan di tempat biasanya. Yakni di atas meja kasir lantai bawah.
“Begitu dicari oleh Amirul, ponsel nggak ada. Kemudian, mereka mencarinya, baik di lantai bawah maupun lantai atas,” sambungnya.
Lantaran ponsel khusus usaha klinik itu tak kunjung ditemukan, Amirul langsung ingat sesuatu. Ia bergegas ke sebuah ruangan yang ditempati monitor kamera pengintai. Di situlah, Amirul memutar ulang.
Diketahui, sore itu klinik kecantikan sedang kedatangan satu konsumen perempuan saja. Dan terekam aktivitas tersangka memasukkan sebuah benda mirip handphone ke dalam tasnya. Benda itu, kata Bambang Setiyobudi, sebelumnya dipegang Salsabila, karyawati klinik.
Sadar menjadi korban pencurian, Amirul Khakimin kemudian melapor ke Polsek Jombang Kota. Dari laporan itu, petuga Unit Reskrim Polsek setempat mendatangi klinik kecantikan itu dan melakukan olah TKP.
Berbekal rekaman CCTV itulah, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku hingga meringkusnya. “Tersangka berhasil kita tangkap pada Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 WIB,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka Putri harus mendekam di sel tahanan Polsek Jombang Kota, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit ponsel yang dicurinya berikut dosbooknya.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Bambang Setiyobudi. *)