FaktaJombang.com – Entah apa yang ada di benak M Ali F (24) hingga dia nekat mencuri ponsel majikannya. Pemuda yang berprofesi sebagai sopir pribadi korbannya itu pun kini berurusan dengan Polsek Jombang Kota.
Modusnya, pemuda asal Desa Dauhpeken, Kecamatan/ Kabupaten Tabanan, Bali ini menyembunyikan ponsel majikan perempuan yang seorang PNS tersebut di tas kresek putih, bercampur barang belanjaan miliknya.
Menurut Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setiyobudi, peristiwa ini bermula saat keduanya berangkat pakai mobil ke Kota Malang dari rumahnya di Jl Wisnu Wardhana, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (9/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban Ninik berangkat ke Malang dengan sopir pribadinya itum untuk menghadiri undangan rapat yang diselenggarakan APTISI Wilayah 7 Surabaya,” paparnya, Sabtu (11/12/2021).
Selesai rapat, keduanya pun pulang ke Jombang. Sampai di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, sekitar pukul 12.00 WIB, korban meminta sopirnya berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar seraya beristirahat.
Di saat senggang itulah, korban Ninik (55) warga asal Jalan Kapten Tendean, Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang ini, hendak menghubungi keluarganya di Jombang. Hanya saja, ponselnya merek Vivo Y33S, tidak ditemukan.
Dicari sana sini di dalam mobilnya, tak kunjung ditemukan. Bahkan, korban meminta sopir pribadinya untuk menelepon ponselnya.
“Ali juga sempat menelepon ponsel tersebut atas permintaan majikannya. Namun, dia bilang tidak bisa dihubungi karena sudah off atau mati,” ulas Bambang Setiyobudi.
Meski ponselnya tak ditemukan, korban meminta sopirnya tancap gas melanjutkan perjalanan pulang. Sebelum sampai di rumah, korban meminta mampir terlebih dahulu ke Mapolsek Jombang Kota, sekitar pukul 17.00 WIB.
Begitu sudah laporan kehilangan ponsel, polisi meminta untuk melakukan pengecekan di dalam mobil korban. “Pengecekan dilakukan, untuk memastikan apakah ponsel masih berada di dalam mobil korban atau tidak di sana,” katanya.
Selang beberapa waktu, ponsel merek Vivo Y33S midday dream milik korban ditemukan polisi di dalam tas kresek yang berisi barang belanjaan milik sopir pribadi korban yang masih berada di dalam mobil yang disopirinya.
“Kami pun memeriksa sopir pribadi korban, dan mengakui telah mengambil ponsel milik korban,” sambungnya.
Selanjutnya, selain tersangka M Ali, polisi mengamankan ponsel tersebut dan dosbooknya, serta tas kresek berisi barang belanjaan tersebut sebagai barang bukti
“Tersangka M Ali sudah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Bambang Setiyobudi. *)